Kenaikan UMK di Solo Lebih Tinggi Ketimbang Wilayah Lain?

  • Bagikan
Mengelola Keuangan, Kota Medan, Desa Medan Sinembah, BSU, Gaji PPPK
Ilustrasi/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo sudah lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain sehingga diharapkan buruh bisa menerima keputusan tersebut.

Sekretaris Apindo Surakarta Wahyu Haryanto mengajak para buruh agar bisa menerima ketentuan tersebut sehingga percepatan ekonomi di Solo bisa berjalan lancar.

“Mari sama-sama menjaga menjaga hubungan industrial ini agar perekonomian kembali pulih. Mari hormati keputusan gubernur (Gubernur Jawa Tengah),” katanya, Kamis (2/12).

Ia mengatakan nominal kenaikan tersebut sudah sudah sesuai dengan formasi perhitungan pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Sebelumnya, UMK Solo 2022 resmi ditentukan sebesar Rp2.035.720 atau naik sebesar Rp21.000 dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu soal UMK hasil keputusan gubernur ini.

“Baru setelah itu melakukan pembinaan. Kalau pengawasan penerapan UMK itu wewenang provinsi,” katanya.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka juga mengatakan kenaikan angka tersebut merupakan kesepakatan antara Apindo dengan serikat buruh di Kota Solo.

“Coba bandingkan dengan kota lain, kami (Kota Solo) cukup okelah. Sudah saya tanda tangani, pertimbangannya bisa jalan atau enggak, kami tidak bisa mementingkan satu sisi saja. Apalagi saat ini bukanlah situasi yang mudah,” katanya.

  • Bagikan