Kemenaker Tanggapi Surat Anies Soal Formula Penetapan UMP 2022

  • Bagikan
TKM, kemenaker
Kantor Kemenaker/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menanggapi surat yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam suratnya, Anies meminta Ida meninjau ulang formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 lantaran dianggap jauh dari layak dan tidak adil.

Formula penetapan UMP 2022 sendiri menggunakan ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan pihaknya sejatinya tidak punya wewenang meninjau ulang PP. Apalagi, sampai mengubahnya.

“Kewenangan mengubah PP bukan di Menaker atau Kemenaker, tapi di Presiden,” ungkap Indah, Selasa (30/11).

Lebih lanjut, Indah mengatakan sejauh ini PP 36/2021 masih sah berlaku. Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengupahan yang merupakan payung hukum PP sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat, aturan ini tetap sah berlaku.

“Formula pengupahan mengacu pada PP 36/2021 di mana PP tersebut adalah regulasi sah dan valid sebagai salah satu PP-nya UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Sebelumnya, Anies meminta Ida meninjau ulang formula penetapan UMP 2022 yang didasari oleh ketentuan PP 36/2021 karena menganggap formula itu tidak memberikan besaran upah minimum yang layak dan adil bagi buruh.

Pasalnya, bila menggunakan formula di PP 36/2021, maka kenaikan UMP DKI Jakarta cuma Rp37.749 atau 0,85 persen dari Rp4.416.186 pada 2021 menjadi Rp4.453.935 pada 2022. Menurut Anies, besaran kenaikan itu lebih rendah dari kenaikan inflasi.

Sebab, inflasi DKI Jakarta mencapai 1,14 persen secara tahun berjalan. Besaran inflasi lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.

“Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, yaitu sebesar 1,14 persen,” ungkap Anies dalam suratnya bernomor 533/-085.15 yang ditujukan ke Menaker Ida pada Senin (22/11) lalu.[prs]

  • Bagikan