Dasco: DPR Sedang Proses Surpres Tentang Revisi UU ITE

  • Bagikan
dasco
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR memproses Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Masa Sidang III pada 11 Januari 2022.

“Surpres tentang revisi UU ITE datang di DPR pada tanggal 16 Desember 2021 pada saat penutupan Masa Sidang II sehingga baru akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada masa sidang depan,” kata Dasco kepada para wartawan, Jumat (24/12).

Dia mengatakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas telah ditetapkan DPR dan pemerintah telah memiliki prioritas sesuai dengan urutan.

Karena itu, menurut dia, DPR RI akan segera memproses revisi UU ITE dengan urutan yang telah disusun.

“Kami akan segera proses sesuai dengan urutan yang ada dan akan diselesaikan sesuai dengan matrik yang akan disusun DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR.

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021,” kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat.

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, kata dia, agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.[prs]

  • Bagikan