Anggota Polisi Kekasih Novia Widyasari yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya Ditangkap

novia

Realitarakyat.com – Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Bripka Randy, anggota Polres Pasuruan Kabupaten. Randy merupakan kekasih Novia Widyasari Rahayu, korban bunuh diri yang ditemukan tewas di makam ayahnya, di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

“Terduga (kekasih Novia Widyasari) berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12) malam.

Slamet menerangkan, Bripka Randy akan dihukum secara etik dan pidana. Yang pertama ia akan ditindak sesuai Peraturan Kapolri, lantaran statusnya adalah anggota yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11, ucapnya.

“Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” lanjutnya.

Pasal 348 KUHP menerangkan, Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bripka Randy diamankan usai Polda Jatim, Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan gabungan. Dari penelusuran tersebut ditemukan sejumlah fakta.

Slamet mengatakan bahwa Bripka Randy sudah berkenalan dengan korban sejak bulan Oktober 2019. Keduanya bertemu dalam sebuah acara di Malang.

“Pada saat itu sedang nonton bareng launching distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ucapnya.

Kemudian keduanya melakukan hubungan seksual yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021,” tandasnya.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.

Korban Novia lalu ditemukan tewas bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Tak jauh dari jasad korban ditemukan cairan yang disebut mengandung potassium.

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium,” ucapnya.

Slamet menuturkan, atas kejadian ini, pihaknya akan menindak tegas Bripka Randy menggunakan sanksi etik dan hukuman pidana.

“Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” pungkasnya.[prs]