Terpidana Korupsi Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Kupang

Realitarakyat.com – Otniel Lona terpidana korupsi Dana Desa di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, harus dijemput paksa oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Kamis (25/11/2021).

Terpidana dijemput secara paksa oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang karena tidak memenuhi panggilan jaksa pada Kejari Kabupaten Kupang secara layak.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, S. H, M. H kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskan Wayan, jaksa eksekutor pada Kejari Kabupaten Kupang telah melaksanaan Eksekusi terhadap Otniel Lona berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2275 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Juli 2021  sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Wayan, terpidana yang sebelumnya, telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil terpidana sesuai dengan surat panggilan nomor: SP-146/N.3.25/Fs.1/09/2021, dan terpidana telah dipanggil sebanyak tiga (3) kali, namun terpidana tidak pernah menenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andhi Ginanjar, S. H, M. H, sehingga terpidana dieksekusi secara paksa di  alamat: RT.10/RW.05, Dusun V Uitao, Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

“Terpidana Otniel Lona dibawa ke Kupang melalui pelabuhan tenau dengan bantuan Polres Kupang,  Bripka Marcello,  Bripda Timi Rohi, Polsek Semau Aipda Tufik dan Bripka junaedi dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana,” ujarnya.

“Terpidana di bawa ke Puskesmas Oesao untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid tes antigen dan terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi, terpidana Otniel Lona dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang,” tambah Wayan.

Untuk diketahui, terpidana Otniel Lona dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 uu no.31 tahun 1999 jo uu no. 20 tahun 2001 dan dijatuhi pidana  penjara selama 4 (empat) tahun potah dan denda sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang penganti sebesar Rp.435.007.696, (empat ratus tiga puluh lima juta tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara.

Dalam kasus ini, terpidana dituntut jaksa pasal 2 jo pasal 18 Uundang – Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan pidana penjara selama  5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, uang penganti Rp. 690.007.696, 97 (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah tujuh puluh sembilan sen) subsidair 2 (dua) tahun dan 9 ( sembilan) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, ( dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.(rey)