Sebanyak 37 Pelanggar Prokes di Bali Ditindak

  • Bagikan
Sebanyak 37 Pelanggar Prokes di Bali Ditindak
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring sebanyak 37 pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban di kawasan Jalan Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan, pihaknya kembali menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Ia mengatakan dari 37 orang yang terjaring, di antaranya 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 26 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.

“Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker,” kata Dewa Sayoga, Selasa (16/11).

Ia mengatakan untuk memberikan tindakan tegas seperti penertiban sebelumnya pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa “push up” di tempat, dan sanksi administrasi menandatangani kesediaan tidak mengulangi kesalahan lagi.

“Jika kemudian hari mereka ditemukan melanggar, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” katanya.

Pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 masih ada. Maka dari itu diharapkan warga taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah.

“Kami tidak terus mengingatkan masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” ujarnya.

  • Bagikan