Polisi Tangkap Satu Keluarga Usai Bobol Warung

Realitarakyat.com – Tim Landak Satreskrim Polres Mura menangkap satu keluarga yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat). Keempat pelaku adalah suami, istri pertama, kedua dan anak dari istri pertama, keempatnya merupakan warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Keempat pelaku adalah Okta Feri alias Iin (suami), Lismayanti istri pertama, Agus Setio Rini istri kedua dan DAS, anak istri pertama. Mereka ditangkap Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB dirumahnya, tanpa perlawanan.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatalan Penangkapan itu berdasarkan laporan diterima oleh Polsek Terawas. Kemudian tim Landak Sat Reskrim Polres dan unit Reskrim Polsek Terawas bergerak dengan bekerjasama dengan Tim Reskrim Polsek Tugumulyo melakukan penangkapan.

Para pelaku melakukan aksi pencurian warung milik Suwaty pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun V Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura,” katanya.

Dedy menjelaskan, aksi para pelaku yakni dengan cara membongkar warung di rumah korban. Kemudian berhasil membawa isi warung berupa 2 pack rokok djarum, 3 bal roti gabing, 1 dus mie instan, 2 android merk vivo, 2 buah tabung gas 3 kg, uang sebanyak Rp4.000.000.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua tabung gas 3 kg, dua Hp Android merk Vivo dan 1 unit Motor merk Honda Supra Fit, kini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Mura,” pungkasnya, Minggu (21/11/2021).(Alf)