Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Muara Angke Berhasil Di Tangkap Polisi

Realitarakyat.com – Aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan tersangka terkait pencabulan anak di bawah umur di Muara Angke.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, satu tersangka yang di amankan yakni Sayudi, yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Selanjutnya yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Putu saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).

Putu menjelaskan, tersangka Sayudi merupakan pedagang mainan yang sering berkeliling di kawasan Muara Angke. Putu menerangkan, modus operandi nya yakni mengiming-imingi mainan kepada anak-anak usia 7-11 tahun di sekitar Muara Angke.

“Ya karena yang bersangkutan berjualan maenan otomatis berinteraksi dengan anak sering. Selain di iming imingi maenan dan juga bujukan laen yang tersangka lakukan terhadap korbannya ini masih kita perdalam tentang modus yang di lakukan,” ungkap Putu.

Putu mengungkapkan, saat ini pihaknya juga sudah melakukan visum kepada anak-anak yang menjadi korban untuk di jadikan alat bukti. Pendampingan pun terus di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap korban dan juga keluarga.

“Sudah kami lakukan visum. Kami saat ini sedang nunggu hasilnya untuk Kami gunakan sebagai alat bukti. Dan kami berikan pendampingan. Terutama untuk menjaga kondisi sikologi korban,” ungkap Putu.(Din)