Oknum PNS Terima Bansos, DPR: Revolusi Mental Jangan Cuma Jadi Jargon

ruu

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, menyinggung jargon Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), revolusi mental, saat menyoroti temuan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan sebanyak 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos.

Atas dasar itu, dia meminta revolusi mental tak sekadar menjadi jargon pemerintahan Jokowi.

“[Saya] berharap program revolusi mental yang pernah dicanangkan oleh pemerintah tidak hanya menjadi kebijakan jargon belaka,” kata Bukhori, Jumat (19/11).

Bukhori pun mempertanyakan efektivitas dari implementasi gerakan revolusi mental yang telah diundangkan oleh pemerintah melalui Inpres Nomr 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Lebih lanjut, ia meminta Risma bersikap tegas dengan segera mencabut bansos bagi penerima yang tidak berhak.

Bahkan, menurutnya, oknum PNS yang ketahuan menerima bansos harus diwajibkan mengembalikan bansos yang bukan haknya dengan menggantinya sesuai dengan jumlah nominal manfaat yang selama ini telah diterima.

Bukhori mengaku geram masih ada oknum aparatur negara yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Padahal, menurutnya, PNS tetap menerima gaji dari negara ketika sebagian besar warga bahkan kesulitan untuk sekadar makan selama masa pandemi Covid-19.

“Yang lebih parah dari persoalan kemiskinan adalah memberantas mental miskin. Mental miskin ini adalah wujud keserakahan, selalu merasa kurang kendati sudah diberi kecukupan,” sambungnya.

Bukhori juga mendesak Kemensos untuk kembali melakukan evaluasi terhadap daftar penerima manfaat Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia mengimbau Kemensos melakukan seleksi yang lebih ketat atas usulan bansos dari pemerintah daerah demi mencegah terjadinya peristiwa serupa berulang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan tak mempermasalahkan apabila ASN golongan I dan II menerima bantuan sosial atau bansos.

Menurut Ace, dua kelompok tersebut masih dinilai layak untuk menerima bansos dari pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, Ace mempertanyakan kinerja pemerintah jika ASN di atas golongan itu, yakni golongan III dan IV juga menerima bansos.

“Kalau ASN-nya misalnya pegawai golongan rendah ya itu menurut saya memang layak mendapatkan bantuan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (19/11).

Menurut dia, pembagian bansos, sekalipun kepada ASN tetap harus mempertimbangkan jenjang karir yang sejurus dengan pendapatan.

Ia menilai golongan I dan II masih dalam kategori layak mendapat bansos. Sedangkan, untuk golongan III dan IV, yang notabene berpenghasilan tinggi dan tetap patut dipertanyakan jika masih menerima bantuan dari pemerintah.

“Kalau ASN berpenghasilan golongan I atau golongan II saya kira memang layak mendapatkan tapi kalau misalnya ASN golongan III golongan IV itu patut dipertanyakan berarti sasarannya tidak tepat,” katanya.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok ASN golongan I yakni di kisaran Rp1,5-3,8 juta. Sedangkan untuk golongan III dan IV di angka Rp2,5-6 juta. Besaran gaji tersebut belum termasuk beberapa tunjangan yang diatur setiap lembaga pemerintahan.

Sebelumnya, Risma menemukan sebanyak 31.624 PNS aktif terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos. Dia merinci sebanyak 28.965 PNS dalam data tersebut masih aktif menjabat, sisanya merupakan pensiunan. Seluruh data tersebut akan diserahkan ke pemerintah daerah untuk perbaikan. Program bansos yang didapat terdiri dari Bansos Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jadi setelah kami serahkan data ke BKN, ternyata ada indikasi yang PNS itu 31.624, yang aktif setelah kita cek itu 28.965, ini akan kita kembalikan ke daerah,” kata Risma saat Konferensi Pers ‘Pemadanan Data’ di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Selain itu, Kemensos juga menemukan dugaan aparatur TNI/Polri menerima bansos Kemensos. Risma menyebut masih melakukan pendataan terkait dugaan ASN TNI/Polri yang mendapatkan bansos.[prs]