Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

  • Bagikan
Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Nirina Zubir (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Notaris Erwin Riduan yang merupakan tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dan keluarganya akhirnya menyerahkan diri.

Sebelum Erdwin menyerahkan diri, Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap sempat menghubungi pihak kepolisian.

“Erwin melalui yang namanya Pak Hapendi Harahap menghubungi kami tadi pagi, agar tidak dilakukan penangkapan terhadap dirinya, karena Erwin menyerahkan diri dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Selasa (23/11).

Petrus menyebut pihaknya telah mengimbau Erwin untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Imbauan ini pun ditanggapi oleh yang bersangkutan.

“Itu direspons kemudian dengan menyerahkan diri. Jadi dia hadir di Polda Metro Jaya menyerahkan diri berdasarkan imbauan yang rekan-rekan itu umumkan melalui media,” tuturnya.

Usai menyerahkan diri, Erwin pun langsung ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, tersangka Ina Rosaina yang juga berprofesi sebagai notaris telah lebih dulu ditangkap di Apartemen Kalibata City pada Selasa (23/11) pukul 00.30 WIB. Ina pun langsung ditahan oleh pihak kepolisian usai penangkapan.

Dalam kasus mafia tanah ini, korban Nirina Zubir dan keluarganya dirugikan hingga Rp17 miliar. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka.

Yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[prs]

  • Bagikan