Ganja Seberat 80 KG Hasil Sitaan Dimusnahkan Polda Jambi

  • Bagikan
Ganja Seberat 80 KG Hasil Sitaan Dimusnahkan Polda Jambi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bersama Kapolres Meragin AKBP Irwan Andi Purnamawan memusnahkan 80 kilogram ganja kering dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti narkoba jenis lainnya di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Merangin.

“Polres Merangin yang beberapa waktu menemukan 80 kg ganja kering dalam empat karung besar yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan lintas Sumatera itu, setelah diperiksa kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Jumat (26/11).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Forkopimda Merangin serta tamu undangan lainnya.

Barang Bukti Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum besi. Sebagian kecil barang bukti ganja disisihkan untuk proses hukum dan pemeriksaan oleh BPOM.

Untuk diketahui, Polres Merangin berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, pada Selasa 16 November 2021.

Penemuan ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada personil Satuan Narkoba Polres Merangin bahwa di rerumputan di tepi jalan lintas sumatera Desa Mentawak terdapat empat buah karung yang tidak diketahui pemiliknya.

Sehingga masyarakat tidak berani membuka karung karung tersebut dan menghubungi personil Satuan Narkoba Polres Merangin dan setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya bergerak menuju lokasi penemuan karung karung tersebut.

Saat pihak kepolisian tiba di lokasi dengan disaksikan oleh Kades Mentawak Abu Bakar dan beberapa warga, karung karung tersebut dibuka oleh personil Sat Narkoba. Setelah karung karung tersebut dibuka, ditemukan paket paket ganja berjumlah 80 paket dengan berat kurang lebih 80 kilogram.

  • Bagikan