Direktur Utama Bank NTT Diminta Tanggung Jawab Atas Kerugian Rp. 60, 5 Miliar

Realitarakyat.com – Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), kini mulai menjadi perhatian publik dari berbagai kalangan.

Bahkan kasus yang membuat Bank NTT rugi senilai Rp. 60, 5 miliar berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT ini, turut disoroti oleh ahli hukum Pidana, Mikael Feka yang juga dosen pada Universitas Katholik Widya Mandira (Unwira) Kupang.

Mikael Feka salah satu dosen hukum pidana pada Unwira Kupang kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021) menegaskan bahwa mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT yang kini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Bank milik rakyat NTT ini.

Menurutnya, Alex Riwu Kaho wajib hukumnya bertanggung jawab karena akibat perbuatannya yang melakukan investasi atau pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar kepada PT. SNP tanpa melalui prosedur yang benar maka Bank NTT mengalami kerugian berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 14 Januari 2020 lalu.

Dilanjutkan Mikael, jika pembelian atau investasi senilai Rp. 50 miliar kepada PT. SNP harus melalui persetujuan para direksi dan Direktur Utama Bank NTT saat itu, namun karena tidak dilakukannya maka secara otomatis telah menyalahi aturan dan akibat kelalaiannya maka mengakibatkan kerugian keuangan atau Bank NTT kehilangan Rp. 50 miliar.

“Jika pembelian MTN atau investasi senilai Rp. 50 miliar harus melalui persetujuan para Direksi dan Direktur Utama Bank NTT maka telah sesuai prosedur namun karena proses itu tidak dilakukan maka sudah melanggar aturan. Dan, akibat perbuatannya itu Bank NTT kehilangan atau mengalami kerugian senilai Rp. 50 miliar,” tegas Mikael.

Ahli hukum pidana pada Unwira Kupang ini kembali menegaskan melakukan segala tindakan tanpa prosedur dan tindakan itu merugikan Bank NTT adalah perbuatan melawan hukum secara pidana. Untuk itu, mantan Kepala Divisi Treasury, Alex Riwu Kaho dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang – Undang Tipikor yakni karena jabatan yang ada padanya memberi keuntungan bagi dirinya maupun orang lain.

“ARK yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dan ARK dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang – Undang Tipikor yakni karena jabatan yang ada padanya memberi keuntungan bagi dirinya maupun orang lain,” tegas Dosen hukum pidana ini.(rey)

Realitarakyat.com – Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), kini mulai menjadi perhatian publik dari berbagai kalangan.

Bahkan kasus yang membuat Bank NTT rugi senilai Rp. 60, 5 miliar berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT ini, turut disoroti oleh ahli hukum Pidana, Mikael Feka yang juga dosen pada Universitas Katholik Widya Mandira (Unwira) Kupang.

Mikael Feka salah satu dosen hukum pidana pada Unwira Kupang kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021) menegaskan bahwa mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT yang kini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Bank milik rakyat NTT ini.

Menurutnya, Alex Riwu Kaho wajib hukumnya bertanggung jawab karena akibat perbuatannya yang melakukan investasi atau pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar kepada PT. SNP tanpa melalui prosedur yang benar maka Bank NTT mengalami kerugian berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 14 Januari 2020 lalu.

Dilanjutkan Mikael, jika pembelian atau investasi senilai Rp. 50 miliar kepada PT. SNP harus melalui persetujuan para direksi dan Direktur Utama Bank NTT saat itu, namun karena tidak dilakukannya maka secara otomatis telah menyalahi aturan dan akibat kelalaiannya maka mengakibatkan kerugian keuangan atau Bank NTT kehilangan Rp. 50 miliar.

“Jika pembelian MTN atau investasi senilai Rp. 50 miliar harus melalui persetujuan para Direksi dan Direktur Utama Bank NTT maka telah sesuai prosedur namun karena proses itu tidak dilakukan maka sudah melanggar aturan. Dan, akibat perbuatannya itu Bank NTT kehilangan atau mengalami kerugian senilai Rp. 50 miliar,” tegas Mikael.

Ahli hukum pidana pada Unwira Kupang ini kembali menegaskan melakukan segala tindakan tanpa prosedur dan tindakan itu merugikan Bank NTT adalah perbuatan melawan hukum secara pidana. Untuk itu, mantan Kepala Divisi Treasury, Alex Riwu Kaho dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang – Undang Tipikor yakni karena jabatan yang ada padanya memberi keuntungan bagi dirinya maupun orang lain.

“ARK yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dan ARK dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang – Undang Tipikor yakni karena jabatan yang ada padanya memberi keuntungan bagi dirinya maupun orang lain,” tegas Dosen hukum pidana ini.(rey)