Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Lembata Tahan Mantan Kadis Perikanan

Realitarakyat.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata, akhirnya menetapkan dan menahan MR selaku mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata yang juga mantan Camat Buyasari.

MR selaku mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ditetapkan dan ditahan Kejari Kabupaten Lembata, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri Tahun 2014 lalu senilai Rp. 1, 1 miliar.

Selain MR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata juga turut menetapkan dan menahan dua (2) orang tersangka lainnya yakni CN (Pejabat Pembuat Komitmen) dan JNT (Kontraktor).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lembata, Azrijal, S. H, M. H kepada wartawan, Rabu (17/11/2021) mengatakan ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri Tahun 2014 lalu, dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi  junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman  20 tahun.

Dijelaskan Kajari, ada serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga tersangka.  “Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang seharusnya lumpsum, mereka merubah menjadi harga satuan, waktu kemudian  kontrak tahun tunggal mereka merubah menjadi tahun jamak,” jelas Kajari Kabupaten Lembata ini.

Dilanjutkan Kajari, selain itu para tersangka juga melakukan addendum pengerjaan selama empat (4) kali dan diubah dengan adannya pekerjaan tambah kurang. Dan,  anggaran yang seharusnya anggaran tahun 2014  dibayarkan dengan anggaran Silpa tahun 2015.

“Ketiga tersangka untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polres Lembata. Dan, dalam waktu dekat ini diupayakan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tibdak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan,” ujar Kajari Lembata.

Ditegaskan Kajari, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasari Tahun 2014 lalu, akibat perbuatan ketiga tersangka negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp. 500 juta.

“sesuai hasil perhitungan dari BPKP Provinsi NTT, proyek pembangunan kantor Camat Buyasuri  tersebut  kerugiaan keuangan negara mencapai Rp.b500 juta. Sementara nilai kontrak proyek kantor camat tersebut sebesar Rp, 1,1 miliar,” tambah Kajari.(rey)