Buruh Minta Pemerintah Batalkan Aturan Turunan di UU Ciptaker

pemerintah

Realitarakyat.com – Kelompok buruh mendesak pemerintah membatalkan semua aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diterbitkan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat meminta agar pemerintah tidak memaksakan kehendak untuk tetap menerapkan peraturan turunan dari UU Ciptaker.

Ia menuntut agar pemerintah dapat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penangguhan terhadap tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Dalam putusan yang sama, Mirah mengatakan MK juga secara gamblang telah melarang penerbitan peraturan pelaksana baru terkait UU Ciptaker.

“Artinya, terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah terlanjur diterbitkan dan berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, harus dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11).

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar pemerintah dapat segera membatalkan empat aturan turunan UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang telah disahkan.

Adapun keempat aturan tersebut yaitu PP Nomor 34/2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP Nomor 35/ 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK); PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Ia menilai keempat aturan itu telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial bagi pekerja. Padahal sebelum adanya UU Ciptaker, seluruh jaminan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, kemudahan PHK yang terdapat dalam UU Ciptaker dan PP juga dinilai bersifat strategis dan berdampak luas, meskipun kasus PHK kebanyakan bersifat individu. Ia menilai dampak PHK itu dapat meningkatkan angka pengangguran, melemahnya daya beli, serta menurunkan angka konsumsi rumah tangga.

“Yang berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional. Upah minimum juga termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum,” jelasnya.

Senada, Konsultan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Salahudin juga meminta pemerintah menaati putusan MK terkait penangguhan pelaksanaan UU Ciptaker dan turunannya.

Selama masa penangguhan tersebut, KSPI meminta agar seluruh pengaturan terkait ketenagakerjaan dapat dikembalikan dengan merujuk UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan seluruh peraturan pelaksanaannya.

“Bagi buruh, yang dimaksud dengan hal-hal strategis dan berdampak luas adalah segala pengaturan yang terkait dengan soal pengupahan, PKWT, outsourcing, pesangon, PHK, TKA dan pengaturan mengenai hari kerja dan cuti,” ujarnya dikutip dari akun Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (26/11).

Di sisi lain, Mirah mengingatkan agar pemerintah dapat lebih berpihak kepada rakyat dalam merumuskan seluruh kebijakan. Terlebih MK telah telah menyatakan bahwa pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Ini membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR telah bertindak ceroboh dalam proses pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Sidang putusan MK pada Rabu (25/11), menolak sebagian gugatan buruh soal UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun ke depan.

Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil.

Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum, Mahkamah menilai UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).[prs]