Bank NTT Diminta Laporkan Boy Nunuhitu Untuk Diproses Hukum

  • Bagikan
Bank NTT Diminta Laporkan Boy Nunuhitu Untuk Diproses Hukum
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Samuel Haning selaku kuasa hukum, Jhon Nedy Charles Sine alias John Sine, meminta agar pejabat pada Bank NTT yang telah merugikan Bank NTT tersebut harus diproses secara hukum.

Untuk itu, dirinya sangat mengharapkan keadilan di Bank NTT. Dimana, siapapun dia baik itu pejabat maupun non pejabat wajib hukumnya diproses secara hukum.

“Saya berharap ada keadilan di Bank NTT terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan merugikan Bank NTT, harus diproses hukum,” kata Semuel kepada wartawan, Selasa, (30/11/2021).

Menurutnya, hal itu disampaikan guna mencari keadilan bagi kliennya Jhon Sine yang divonis 9 tahun penjara, karena dilaporkan Kepala kantor cabang utama (KCU) Kupang, Boy Nunuhitu terkait kredit fiktif di Kantor cabang Bank NTT Oelmasi pada 2019 lalu.

Padahal, tambahnya, dalam pemeriksaan SKY (Audit internal Bank NTT), Boy Nunuhitu juga dihukum pelanggaran berat, karena merugikan Bank NTT, Rp. 1,090 miliar, namun Boy justru tidak diproses hukum.

“Dia (Boy) juga termasuk dikenakan sanksi berat, tapi sampai saat ini pimpinan Bank NTT pusat belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan sky itu,” jelasnya.

Karena itu, dia merasa kliennya, Jhon Sine didiskriminasi, karena dalam kasus kredit fiktif itu, Boy Nunuhitu juga punya catatan merah, karena telah rugikan Bank NTT.

“Anehnya bukannya diproses hukum, karena telah rugikan Bank NTT. Boy justru dipromosikan sebagai Kepala KCU Kupang,” tandasnya.

Samuel berharap Bank NTT berlaku adil melaporkan Boy Nunuhitu agar diproses hukum, karena telah merugikan keuangan Bank NTT. Jika tidak, maka dia mengancam akan membawa masalah itu ke ranah hukum.

“Saya harap Boy Nunuhitu diskors atau diberhentikan sementara guna menjalani proses hukum. Jika tidak, maka saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Tidak hanya Boy, dia berharap oknum-oknum pejabat yang rugikan Bank NTT harus dinonaktifkan, karena bank ini adalah kebanggan masyarakat NTT, sehingga tidak boleh dicederai siapapun, termasuk pimpinan Bank NTT. “Apalagi sampai merugikan keuangan Bank NTT,” tandasnya.

Dia juga mempertanyakan dana nasabah sebesar Rp350 juta yang disita sebagai barang bukti, namun tidak pernah kelihatan uangnya, termasuk dalam persidangan.

“Uang itu merupakan dana nasabah, bukan punya Jhon Sine, namun tidak diketahui dimana uang itu,” tegasnya.

Kuasa hukum Jhon Sine masih melakukan upaya banding atas putusan pengadilan yang menghukumnya 9 tahun penjara.(rey)

  • Bagikan