Bamsoet: Mewujudkan Dunia Usaha yang Bersih dan Bebas dari Praktik Korupsi Suatu Keharusan

  • Bagikan
Bamsoet: Mewujudkan Dunia Usaha yang Bersih dan Bebas dari Praktik Korupsi Suatu Keharusan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com –  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan laporan Transparency International yang memperlihatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2020 memiliki skor sebesar 37 dalam skala 0 sampai 100, di mana semakin rendah skor mengindikasikan semakin tinggi korupsi. Skor tersebut menempatkan Indonesia di peringkat 102 dari 180 negara. Sebagai perbandingan, tahun sebelumnya Indonesia mendapatkan skor 40, dan berada pada peringkat 85. Mengisyaratkan harus ada upaya sungguh-sungguh dari segenap pemangku kepentingan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dalam penanggulangan korupsi, baik dalam lingkup pencegahan maupun penindakan.

“Sejak awal berdirinya pada tahun 2004 hingga Juni 2021, tercatat sebanyak 1.291 kasus korupsi sudah diproses KPK. Melibatkan 22 Gubernur, 133 Bupati/Walikota dan 281 anggota DPR dan DPRD. Dalam kurun waktu yang sedikit lebih sempit, data penanganan perkara KPK mencatat bahwa hingga 31 Maret 2021, terdapat 334 pelaku dunia usaha yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Artinya dari seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK, sebagian besar atau sekitar 26 persen dilakukan oleh pelaku usaha,” ujar Bamsoet dalam Talkshow ‘Peran Pelaku Usaha dalam Pemberantasan Korupsi’, usai penandatangan MoU KADIN Indonesia dengan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/21).

Turut hadir sebagai pembicara selain Bamsoet adalah Ketua Umum Kadin Arsyad Rasyid, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kepala Hubungan KADIN dengan KPK Mukhamad Misbakhun.

Ketua DPR RI ke-20 yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di tengah tingginya rasio keterlibatan pelaku usaha dalam tindak pidana korupsi, hasil survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) yang dirilis pada Februari 2021 juga memiliki pesan yang tidak jauh berbeda. Sebanyak 58,3 persen pelaku usaha menilai bahwa dalam dua tahun terakhir, praktik korupsi di Indonesia mengalami peningkatan.

“Fenomena tersebut dapat kita maknai bahwa pelaku usaha masih menemukan adanya praktik-praktik dan aktivitas bisnis yang menyimpang dan tidak transparan. Sekaligus menandakan hadirnya regulasi yang menaungi dunia usaha belum mampu membangun iklim persaingan bisnis yang adil dan sehat. Serta masih ada pandangan bahwa kehadiran entitas dan lembaga penegak hukum dalam dunia usaha, belum optimal dalam menjalankan tugasnya,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pandangan kalangan dunia usaha yang menilai praktik korupsi meningkat dalam dua tahun terakhir, harus diakui sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Di sisi lain, pandangan tersebut justru mengisyaratkan semakin tingginya kesadaran dan komitmen kalangan dunia usaha mengenai urgensi mewujudkan dunia usaha yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Kesadaran dan komitmen ini penting untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara dunia usaha dengan entitas kelembagaan terkait, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi. Penandatangan MoU (Nota Kesepahaman) yang diselenggarakan pada hari ini oleh KPK dan KADIN Indonesia adalah manifestasi nyata dari semangat membangun sinergi dan kolaborasi, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, peran dan kontribusi pelaku usaha dalam pemberantasan korupsi dapat diwujudkan antara lain melalui kepatuhan terhadap regulasi anti korupsi yang terkait dengan korporasi/dunia usaha. Selain, menyelenggarakan program yang mendorong perilaku anti korupsi dalam internal korporasi, sehingga praktik bisnis yang bersih dan sehat menjadi budaya organisasi. Serta membangun kolaborasi dengan entitas lembaga anti korupsi, untuk mewujudkan ekosistem bisnis yang sehat dan akuntabel.

“Perilaku koruptif telah sekian lama merasuk dalam ranah sosial budaya, dan telah menggerus sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disinilah pentingnya menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi pada aspek ‘pencegahan’, yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mencontohkan, misalnya optimalisasi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dapat memangkas alur birokrasi. Serta melalui implementasi ISO 37001, sebuah sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti suap. Agar berdampak optimal, upaya-upaya tersebut harus dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Ada peran pemerintah selaku penyusun kebijakan dan regulasi. Ada dunia usaha yang dijamin hak-haknya untuk menjalankan bisnis melalui persaingan usaha yang adil dan transparan. Ada birokrasi yang berintegritas dan ber-orientasi melayani. Ada sistem dan mekanisme yang menjamin terselenggaranya proses bisnis yang sehat dan akuntabel dari hulu sampai ke hilir. Dan ada lembaga penegak hukum yang mengedepankan upaya-upaya preventif, mengawasi dan menegakkan aturan main, serta adanya partisipasi publik,” pungkas Bamsoet. (ilm)

  • Bagikan