Baleg Masih Tunggu Petikan Putusan MK Soal Perbaikan UU Ciptaker

baleg

Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menunggu terlebih dahulu putusan lengkap dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memutus, UU Cipta Kerja atau dikenal juga dengan Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami tunggu dulu petikan putusannya, kita pelajari pasal-pasal mana yang digugat dan dinyatakan bertentangan dengan UUD ’45. Pada prinsipnya taat hukum,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam kepada wartawan, Kamis (25/11).

MK memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Ibnu mengatakan, DPR segera berkoordinasi dengan pemerintah setelah DPR mendapatkan putusan lengkap terkait pasal yang bermasalah.

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, 5 Oktober 2020. Azis Syamsuddin selaku wakil ketua DPR RI kala itu yang memimpin rapat menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam forum tersebut.

“Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis.

Diketahui, Ketua Baleg sekaligus panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil rapat Baleg DPR bersama pemerintah. Hasilnya, tujuh fraksi setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Sementara, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan. Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja.

Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan. “Seluruh fraksi, sembilan fraksi menaruh sungguh-sungguh perhatian kepastian akan hak-hak bekerja. Selalu menjadi hal yang perlu diperjuangkan dalam tingkat panja,” ujar Supratman.

MK menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.[prs]