Anies Belum Tetapkan UMP 2022

  • Bagikan
anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (ist/net)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibu Kota untuk 2022 karena masih dalam pembahasan pihak terkait.

“Belum ada, nanti kita lihat,” kata Anies usai menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan resiliensi sekolah mitigasi bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/11).

Terkait soal besaran UMP 2022 di DKI, ia mengaku belum mengetahui, karena hingga pukul 16.00 WIB belum ada informasi penetapan resmi kepada publik.

“Belum tahu, belum ditetapkan,” ucap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun belum dapat memastikan penetapan UMP DKI 2022 akan diumumkan pada Jumat yang dijadwalkan sebelumnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menetapkan pengumuman besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada Jumat ini.

“Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Baca juga: DKI disarankan naikkan UMP sesuai proyeksi inflasi 2022

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam kesempatan virtual beberapa waktu lalu menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Upah minimum tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 atau meningkat dari 2021 sebesar Rp4.416.186.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Selasa, menjelaskan gubernur di Tanah Air harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.

Namun 21 November 2021 merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.[prs]

  • Bagikan