DPR: Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Seharusnya Ditanggung Pemerintah

tes pcr

Realitarakyat.com – Politisi Partai Demokrat, Irwan, mengatakan bahwa peraturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan, sangat memberatkan masyarakat, yang sudah terpukul akibat pandemi Covid-19.

“Harusnya, biaya tes PCR itu ditanggung pemerintah. Bukan malah dibebani ke masyarakat,” kata Irwan atau akrab disapa Irwan ‘Fecho’ dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021)

Pernyataan anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR RI ini merespon peraturan terbaru Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Dikatakan Irwan kalau sejak awal dirinya sudah meminta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR, jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya.

“Saya sepakat, masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap salah satu alat menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat. Pemerintah harus punya solusi yang bijak dan bukan malah menambah derita rakyat,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Anggota Komisi V DPR RI ini, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR. Mengingat, nominal standar biaya PCR di angka Rp450.000-Rp550.000 masih terbilang tinggi.

“Tentu, harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara,” pungkas Legislator dari dapil Kalimantan Timur (Kaltim) ini. (ndi)