Soal Hari Libur Maulid Nabi, Pemkot Jayapura Ikut Aturan Pemerintah Pusat

  • Bagikan
Soal Hari Libur Maulid Nabi, Pemkot Jayapura Ikut Aturan Pemerintah Pusat
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua tetap mengikuti edaran dari pemerintah pusat terkait hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digeser dari 19 Oktober menjadi ke 20 Oktober 2021.

Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano mengatakan, pihaknya baru saja mendapat surat edaran dari pemerintah pusat terkait 19 Oktober 2021 yang tidak libur.

“Kami akan tetap mengikuti edaran dari pusat,” katanya, Senin (18/10).

Hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari 19 Oktober 2021 ke 20 Oktober 2021.

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 akibat pergerakan massa secara besar-besaran.

“Jadi memang bukan kali ini saja, sudah beberapa kali kita menggeser untuk menghindari orang memanfaatkan hari ‘kejepit’ itu,” kata Ma’ruf, melalui siaran pers.

Senada dengan Wapres, Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pemerintah menggeser hari libur untuk Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi pada 20 Oktober 2021 sebagai bentuk antisipasi bertambahnya kasus baru COVID-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah yakni tetap 12 Rabiul Awal. Namun, hari libur dalam rangka memperingati hari besar tersebut yang digeser.

“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” katanya.

Disebutkan bahwa perubahan tanggal itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” katanya.

Sebelumnya, perubahan juga telah dilakukan pada saat hari libur untuk memperingati Tahun Baru Hijriyah yakni tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 H atau bertepatan 10 Agustus 2021 namun hari libur untuk memperingati digeser menjadi 11 Agustus 2021.

  • Bagikan