Polda Banten Sanksi Anggota Polresta Tangerang yang Banting Mahasiswa

Realitarakyat.com – Seorang mahasiswa yang tengah melakukan aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Banten mendapatkan tindakan banting ala smackdown dari aparat kepolisian yang tengah melakukan pengamanan unjuk rasa itu.

Atas tindakan represif anggota polisi tersebut, Polda Banten menyatakan akan melakukan tindakan tegas setelah melakukan pemeriksaan internal.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu atas pengamanan objek di tempat massa unjuk rasa tersebut. Sehingga mengetahui siapa petugas dan bagaimana cerita yang bersangkutan atau kronologisnya.

Menurutnya, sesungguhnya itu menjadi ranah internal dalam konteks pemeriksaan berada divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kendati, pada prinsipnya sudah ada ketentuan prosedur dalam melakukan pengamanan. Oknum tersebut akan terancam sanksi.

“Pasti (ada sanksi), Polda Banten sudah konsen dari pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan. Pasti kita tidak akan membiarkan kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan dimana pun terjadi di Banten,” ujar Shinto dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/10).

Senada, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bakal menindak tegas anggotanya yang melakukan bantingan ala smackdown terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10).

Wahyu menuturkan bahwa dalam apel pasukan pengamanan, pihaknya telah memberikan instruksi agar tak ada kekerasan dalam pengamanan demo.

“Dalam apel pengamanan pasukan sudah jelas dan tegas tidak ada kekerasan, kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas,” kata Wahyu.

Wahyu menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi secara internal. Tim Propam, lanjutnya, juga akan melakukan evaluasi terkait SOP pengamanan massa.

“Hasil penilaian internal sebagai bahan untuk menindak anggota bila terbukti adanya kesalahan SOP,” ucap Wahyu.[prs]