Perhatian! Nilai Tes Seleksi Tahap I PPPK Kemendikbud Bisa Dipakai Kembali di Tahap II

  • Bagikan
Papua Barat, Calon Anggota Bawaslu
Ilustrasi gambar. DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan nilai tes seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru bisa digunakan kembali pada tahap II.

Nunuk berkata, nilai itu hanya bisa dipakai jika peserta seleksi memilih pelajaran dan jenjang yang sama.

“Banyak pertanyaan apakah nanti ujian yang kedua itu [nilai ujian tahap I] bisa digunakan? Bisa. Dengan catatan jenjang yang dipilih sama, kemudian mata pelajaran yang dipilih sama,” kata Nunuk dalam Youtube Kemendikbud RI, Jumat (15/10).

Meski begitu, kata Nunuk, peserta yang mendaftar kembali di tahap II tetap harus melakukan pendaftaran seperti tahap sebelumnya. Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

“Tetap harus mendaftar lagi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah peserta ujian kedua,” ujarnya.

Nunuk mengakui, banyak peserta yang mengeluhkan lolos passing grade namun tak lolos formasi di instansi terpilih pada seleksi tahap pertama. Salah satu penyebabnya, kata Nunuk, pada tahap I seleksi terdapat afirmasi untukguru honerer induk di sekolah negeri.

Namun, Ia menyebut pada seleksi tahap lI nanti, semua guru honorer terbuka untuk berkompetisi.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi tahap II PPPK guru:

24-30 Oktober 2021
Pengumuman dan Pemilihan Formasi II

4 November 2021
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK guru II

4-7 November 2021
Cetak kartu peserta

8-12 November 2021
Pelaksanaan seleksi kompetensi II

18 November 2021
Pengumuman hasil seleksi kompetensi II

19-21 November 2021
Masa pengajuan sanggah II

21-27 November 2021
Jawab sanggah II

28 November 2021
Pengumuman pascasanggah II

[prs]

  • Bagikan