Turun Level, Pemprov DKI Kembali Buka 59 RTH

  • Bagikan
rth
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemprov DKI Jakarta kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di ibu kota.

Pembukaan kembali RTH ini dilakukan Pemprov DKI sehubungan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali mengalami penurunan Level dari sebelumnya Level 3, kini menjadi Level 2.

Berdasarkan informasi, sebanyak 59 lokasi RTH sudah kembali dibuka untuk umum dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Dari 59 RTH, Tercatat 56 taman kota dan dua lainnya adalah taman kebun bibit dan Taman Margasatwa Ragunan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, RTH yang dibuka untuk umum akan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga pukul 17.00 WIB.

“Kami tetap akan melakukan evaluasi sesuai kebutuhan. Semoga pandemi ini bisa dikendalikan dan kami bisa terus menambah taman kota yang akan dibuka kembali,” ujar Ivan dalam keterangannya, Sabtu (23/10).

Namun demikian, Ivan menjelaskan, dari 100 persen kapasitas RTH maksimal hanya 25 persen kapasitas tampung yang diperbolehkan.

Tak hanya itu, ia pun kembali menegaskan, bagi warga yang ingin bermain atau mengunjungi RTH wajib menunjukan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi maupun aplikasi JAKI.

“Anak di bawah usia 12 tahun diizinkan berkunjung ke RTH dengan pendampingan orang tua. Meski sudah dibuka untuk umum namun sarana olahraga dan permainan anak belum boleh digunakan,” terangnya.

Berikut wilayah dan daftar RTH yang sudah dibuka untuk umum:

Jakarta Pusat
1. Taman Surapati, Menteng
2. Taman Menteng, Menteng
3. Taman Lapangan Banteng, Sawah Besar
4. Taman Situ Lembang, Menteng
5. Taman FO Slipi Skatepark, Tanah Abang
6. Taman Sumenep Promenade, Menteng
7. Taman Setara Tanamur, Gambir
8. Taman Pramuka, Cempaka Putih
9. Taman Jembatan Serong, Cempaka Putih
10. Taman Cilacap, Menteng
11. Taman Lawang, Menteng
12. Taman Dr. Wahidin, Sawah Besar
13. Taman Diponegoro, Senen
14. Taman Ternate, Gambir
15. Taman Kaca Piring, Senen

Jakarta Utara
1. Taman Hutan Kota Penjaringan
2. Taman Kalijodo, Penjaringan
3. Taman Sungai Kendal, Cilincing
4. Hutan Kota Ekowisata Mangrove, Penjaringan
5. Taman Maramba, Kelapa Gading
6. Taman Sekar Gading, Kelapa Gading
7. Taman Sunter RW 08, Tanjung Priok
8. Taman Palem, Koja
9. Taman Bintaro, Cilincing
10. Taman Gorontalo, Tanjung Priok
11. Taman Rawa Badak Utara, Koja
12. TMB Ketapang

Jakarta Barat
1. Taman Cattleya, Palmerah
2. Taman Kampung Baru, Kebon Jeruk
3. Jalur Hijau Taman Duri Kosambi, Cengkareng
4. TMB Green Garden Kebon Jeruk
5. Taman Meruya Ilir Blok F, Kembangan
6. Hutan Kota Rawa Buaya, Cengkareng

Jakarta Selatan
1. Taman Margasatwa Ragunan
2. Taman Mataram, Kebayoran Baru
3. Taman Puring, Kebayoran Baru
4. Taman Langsat, Kebayoran Baru
5. Taman Ayodya, Kebayoran Baru
6. Taman Bumi Perkemahan, Pasar Minggu
7. Hutan Kota Srengseng Sawah, Jagakarsa
8. Taman Spathodea, Jagakarsa
9. Taman Tabebuya, Jagakarsa
10. Taman Kebagusan I, Pasar Minggu
11. Taman Gandaria Tengah, Kebayoran Baru
12. Taman Swadarma, Pesanggrahan
13. Taman Sriwijaya, Kebayoran Baru
14. TMB Panjang
15. Kebun Bibit Ciganjur, Jagakarsa
16. Kebun Bibit Casamora, Jagakarsa

Jakarta Timur
1. Taman Apung, Ciracas
2. Taman Kamboja Pedaengan, Cakung
3. Taman Dukuh, Kramat Jati
4. Taman O, Ciracas
5. Hutan Kota Munjul, Cipayung
6. Taman Flamboyan, Cipayung
7. Taman Piknik, Makasar
8. Taman PPA Depsos, Cipayung
9. TMB Delonix, Pasar Rebo
10. TMB Pojok Ceria, Ciracas

Seperti diketahui, kebijakan dibukanya kembali RTH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 263 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan, dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19.[prs]

  • Bagikan