MA Tolak Permohonan Kasasi JPU Soal Kasus Petamburan Habib Rizieq

Realitarakyat.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, yang menjerat Rizieq Shihab.

“Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10).

Putusan kasasi itu diketuk pada Senin siang ini oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Sementara panitera pengganti yaitu Nurjamal.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama delapan bulan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.

Selain kasus kerumunan Petamburan, Rizieq juga diadili dalam dua kasus lainnya, yaitu kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong terkait swab test di RS Ummi Bogor.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (4/8).[prs]