KPK Didesak Hadirkan Bos Panin Dalam Sidang Kasus Suap Ditjen Pajak

  • Bagikan
UIN Mataram, KPK
KPK/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menghadirkan Bos PT. Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Mu`min Ali Gunawan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam persidangan kasus ini, duduk sebagai terdakwa ialah dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Kehadiran Mu`min Ali di persidangan dinilai penting, untuk membuat perkara ini menjadi terang-benderang.

“Hukumnya wajib KPK hadirkan Mu`min Ali Gunawan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tipikor,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dikonfirmasi, Selasa (26/10).

Dalam persidangan, Mu`min diduga mengutus orang kepercayaannya bernama Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.

Terlebih dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Dugaan suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak Panin sebesar Rp 926.263.445.392.

Oleh karena itu, Boyamin meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk bisa menghadirkan Mu`min Ali ke persidangan, agar menambah titik terang penanganan perkara tersebut.

“Alasan untuk membuat terang perkara,” tegas Boyamin.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan pihaknya memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pemilik Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan dalam ini. Hal ini untuk mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan.

“KPK pastikan bahwa demua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap Firli beberapa waktu lalu.

Firli memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap pajak ini. Dia memastikan, tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.

“KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidam pernah lelah utk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK,” tegas Firli.

Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD4,000,000.

Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.

Selain dari Bank Panin, penerimaan suap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.[prs]

  • Bagikan