Kepgub PPKM, TransJakarta Kembali Layani Penumpang Kapasitas 100 Persen

transjakarta

Realitarakyat.com – PT Transjakarta melayani kembali penumpang dengan kapasitas normal 100 persen, sesuai dengan Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021, terkait PPKM level dua Corona Virus Disease 2019.

Keputusan tersebut, juga mengacu pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada PPKM level dua.

Demikian disampaikan Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi, dalam keterangan resminya, Kamis (21/10/2021).

“TransJakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level dua,” kata Prasetia Budi.

Prasetia menegaskan bahwa TransJakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus.

Pelanggan diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan memakai masker, serta pengukuran suhu tubuh sebelum masuk halte.

Armada bus TransJakarta juga rutin dibersihkan secara berkala menggunakan cairan disinfektan.

“Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah,” ujarnya. (ndi)