Kata Perludem, Baru Kali Ini Pemerintah Usulkan Hari Pemungutan Suara

  • Bagikan
titi
Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Tiri Anggraini menyoroti dinamika tarik ulur antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hari pemungutan suara pada pileg dan pilpres 2024.

Titi mengaku heran, sebab baru kali pertama pemerintah ikut mengusulkan hari pemungutan suara. Padahal, sebelumnya, hari pemungutan suara hanya ditentukan berdasarkan keputusan KPU.

“Memang baru pertama kali pemerintah itu menyorongkan, atau menyodorkan tawaran hari pemungutan suara,” kata Titi dalam diskusi survei lembaga Kedai KOPI, Jumat (15/10).

Dia menyebut deadlock penentuan hari pemungutan suara menjelang Pemilu 2024 kali ini merupakan anomali. Sebab biasanya, usulan penetapan hari pemungutan suara merujuk pada keputusan KPU, paling tidak terhitung sejak 2004.

Terlebih, kata Titi, tak ada perubahan undang-undang pemilu, maupun pilkada dalam kasus ini, sehingga aturan penentuan tanggal pemilu masih merujuk UU sebelumnya, baik UU pemilu maupun pilkada.

“Kenapa saya bilang anomali? Salah satu argumen mengapa tidak mengubah UU Pemilu, supaya kita ini kerangka hukumnya ajeg. Tidak setiap 5 tahun sekali mengubah UU. Dan kita bisa persiapan lebih awal,” katanya.

“Tapi memang faktanya baru pertama kali di era reformasi ada seolah-olah deadlock,” tambah Titi.

Kondisi itu, terang Titi, hingga saat ini setidaknya menyebabkan sejumlah implikasi. Pertama, muncul wacana soal ketidakpastian pelaksanaan pemilu serentak 2024, baik pileg, pilpres, maupun pilkada. Kemudian, muncul pula wacana pemilu serentak tersebut dibatalkan.

Titi menilai munculnya wacana tersebut menjadi kontraproduktif. Sebab sejak awal, publik mengharapkan pemilu kali ini mendapat kepastian karena menjadi pemilu paling kompleks sejak reformasi.

“Ini adalah agenda elektoral paling besar, rumit, komplek, sepanjang sejarah elektoral Indonesia. Tetapi justru, permulaannya agak kurang kondusif,” katanya.

Pemerintah, KPU, dan DPR diketahui hingga saat ini belum menentukan hari pemungutan suara, usai rapat konsinyering terakhir awal Oktober lalu dibatalkan. Pemerintah dan KPU mengusulkan tanggal yang berbeda.

Lewat Kemendagri, pemerintah usul pilpres dan pileg digelar pada 15 Mei. Sedangkan, KPU usul pileg dan pilpres digelar lebih awal pada 21 Februari.[prs]

  • Bagikan