Eks Narapidana Hukuman di Bawah Lima Tahun Boleh Daftarkan Jadi Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu

  • Bagikan
Tahapan Pemilu 2024, Pasaman Barat, kpu
Logo KPU dan Logo Bawaslu/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Timsel KPU-Bawaslu) mengumumkan sejumlah syarat pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. Pendaftaran akan dibuka pada 18 Oktober-15 November 2021.

Syarat pertama calon anggota KPU dan Bawaslu adalah warga negara Indonesia dan minimal berusia 40 tahun. Calon penyelenggara pemilu harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Calon anggota KPU dan Bawaslu wajib mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Mereka pun harus punya pengetahuan pengetahuan dan keahlian penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Khusus untuk calon anggota Bawaslu, harus menguasai pengawasan pemilu.

Calon penyelenggara pemilu minimal lulusan strata 1 (S1). Mereka harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tim juga memberi syarat kandidat harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” dikutip dari keterangan tertulis Timsel KPU-Bawaslu.

Calon anggota KPU dan Bawaslu harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, dan BUMD. Mereka juga wajib mengundurkan diri dari ormas.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” dikutip dari keterangan tertulis Timsel KPU-Bawaslu.

Artinya, eks narapidana yang diancam dengan pidana di bawah lima tahun masih diperbolehkan.

Penyelenggara pemilu harus bersedia bekerja penuh waktu. Mereka pun tak boleh punya ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Mereka juga harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, dan BUMD usai terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

Juri menyampaikan formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu bisa diunduh situs https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Pengiriman berkas pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs tersebut.

Selain itu, Timsel KPU-Bawaslu juga memperbolehkan pendaftaran secara langsung di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. Pendaftaran juga bisa dilakukan via pos ke PO. BOX 555 Jakarta Pusat 10000.

Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya mencari 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu. Ia berharap putra-putri terbaik bangsa berpartisipasi dengan mendaftarkan diri.

“Tim Seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu untuk mewujudkan Pemilihan Umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis,” kata Juri dalam jumpa pers daring, Jumat (15/10).[prs]

  • Bagikan