Diduga Lakukan Wanprestasi, Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar

Sriwijaya FC

Realitarakyat.com – Sriwijaya FC digugat Digi Olahraga Asia sebesar Rp8,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Permohonan gugatan tersebut teregistrasi pada Selasa, 12 Oktober 2021 dengan nomor perkara 889/PDT.G/2021/PNJKT.SEL.

Dugaan wanprestasi tersebut didasarkan pada perjanjian pengelolaan aset senilai Rp1,5 miliar, perjanjian konversi obligasi sebesar Rp2,9 miliar, potensi pendapatan pengelolaan aset Rp3 miliar, dan potensi bunga konversi obligasi Rp1,16 miliar.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp8.567.000.000,” tulis Digi Olahraga dalam petitum surat gugatannya dikutip pada Jumat (15/10/2021).

Direktur Utama Digi Olahraga, anggoro Prajesta mengatakan, dugaan wanprestasi tersebut berawal saat Digi Olahraga resmi mengelola aset digital klub sepakbola Sriwijaya FC sebagai sinergi transformasi digital dari klub Laskar Wong Kito’. Aset yang dikelola Digi Olahraga meliputi sosial media Instagram, Facebook, situs resmi www.kitosriwijayafc.com, dan Kito Sriwijaya.

Namun, kata dia, pengelolaan tak berjalan lancar lalu pada 20 Maret 2019, Digi Olahraga mengirim surat ke Sriwijaya FC untuk mendiskusikan kesepakatan kerja sama. Pada 24 September 2019, Sriwijaya FC menyatakan bakal mengembalikan seluruh investasi Digi Olahraga dengan cara mencicil selama lima tahun. Baca juga: Sriwijaya FC Rapatkan Barisan Jelang Kompetisi Liga 2 Dimulai

Dia menerangkan, pihak Digi Olahraga meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama dua tahun. Sebelum memasukkan gugatan ke PN Jaksel, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi terhadap Sriwijaya FC hanya saja Sriwijaya FC dinilai tak memperlihatkan itikad baik.

“Jadi, gugatan ini menjadi instrumen yang tepat bagi kami untuk menyatakan kalau penggugat merupakan ‘Pihak Yang Memiliki Itikad Tidak Baik’,” ujar Anggoro.

Adapun dalam petitum primer, Digi Olahraga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Hakim juga diminta menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap aset atau barang milik tergugat, serta menjatuhkan sita jaminan atas saham serta kekayaan tergugat baik berupa barang tetap maupun bergerak.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary PT Sriwijaya Optimis Mandiri Faisal Mursyid mengungkapkan, dia masih belum mau menanggapi gugatan yang ditujukan ke pihaknya. “Saya belum dapat mandat untuk menanggapi masalah ini,” katanya.[prs]