Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK, Kali Ini Kasus di Labuhanbatu Utara

  • Bagikan
dewas
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Kali ini, Wakil Ketua KPK tersebut dilaporkan ke dewas terkait penanganan perkara di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Adapun laporan itu dilayangkan menindaklanjuti putusan etik Lili terkait perkara Tanjungbalai.

“Saudara LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” ujar Novel, Kamis (21/10).

Novel menduga Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno. Dalam komunikasi itu, ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan tersangka Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.

Khairuddin, terang Novel, juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

“Tujuannya menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada, di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu,” ucap Novel.

Laporan ini dilayangkan karena Dewas KPK tidak melakukan klarifikasi terhadap dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara dalam persidangan etik sebelumnya.

Saat itu, Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

“Kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi,” tutur Novel.[prs]

  • Bagikan