Yusril Pingin Jadi Kuasa Hukum Kader Demokrat Moeldoko yang Gugat AD/ART Partai ke MA

  • Bagikan
Yusril Pingin Jadi Kuasa Hukum Kader Demokrat Moeldoko yang Gugat AD/ART Partai ke MA
Pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Yusril Ihza Mahendra mengaku mau menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat kubu Moeldoko demi demokrasi yang sehat. Dia menganggap penting gugatan yang diajukan empat kader tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, empat kader Demokrat yang pro Moeldoko menggugat AD/ART ke MA. Menkumham Yasonna Laoly menjadi pihak termohon dalam gugatan uji formil dan uji materiil tersebut.

“Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (23/9).

Yusril menjelaskan bahwa selama ini Menkumham kerap merasa tidak enak untuk memeriksa AD/ART partai secara mendalam sebelum mengesahkan. Menkumham biasa bersikap demikian karena tidak ingin disebut terlalu jauh mencampuri urusan partai politik.

Yusril menilai itu menjadi celah bagi suatu parpol untuk membuat AD/ART secara suka-suka. Padahal, seharusnya AD/ART dibuat sepresisi mungkin dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945.

Terlebih, saat ini tidak ada lembaga yang berwenang memeriksa, menguji hingga mengadili AD/ART partai politik bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

“Nah, mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART?” kata Yusril.

“Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi?” sambungnya.

Atas dasar itu, Yusril mau menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat menggungat AD/ART yang disahkan Yasonna Laoly ke MA. Menurutnya, MA punya kewenangan untuk mengadili AD/ART bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Empat kader Demokrat kubu Moeldoko yang dibantu Yusril antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Mereka semua sudah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono lantaran ikut dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum secara ilegal.[prs]

  • Bagikan