Wujudkan Bentuk Hukum Ideal, Bamsoet: PPHN harus Punya Legal Standing yang Kuat

  • Bagikan
Wujudkan Bentuk Hukum Ideal, Bamsoet: PPHN harus Punya Legal Standing yang Kuat
Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo. /NET/IST
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan untuk mewujudkan bentuk hukum ideal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui ketetapan MPR (TAP MPR) bukanlah hal yang mudah.

Menurutnya, ini tergantung pada kekuatan politik di parlemen dan dinamika di masyarakat.

“Menurut saya, sebagai haluan negara, PPHN harus mempunyai legal standing yang kuat. Tidak dapat kita bayangkan jika sebuah haluan negara diatur dalam bentuk undang-undang, yang bisa ditorpedo dan dibatalkan dengan PERPPU,” ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Ketua DPR ke-20 memaparkan, bentuk hukum penetapan PPHN juga sebaiknya tidak diatur dalam konstitusi. Karena, kata dia, PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodic dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat.

“Mekanisme perubahan terhadap Ketetapan MPR tentunya akan lebih mudah dilakukan, dibandingkan jika PPHN diatur dalam konstitusi. Di samping itu, karena PPHN bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi, maka tentunya materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi,” kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan ini menuturkan, ada tiga pilihan bentuk hukum yang bisa diterapkan untuk PPHN. Pertama, melalui undang-undang. Kedua, menggunakan Ketetapan MPR. Ketiga, masuk dalam konstitusi.

“Keputusan mana yang akan diambil sangat bergantung kepada para stakeholder di Parlemen, yaitu partai politik di MPR dan kelompok DPD. Kalau pilihannya adalah TAP MPR, maka kedudukan hukum PPHN akan lebih kuat dan tidak akan mudah diubah dengan Perpu atau gugatan di Mahkamah Konstitusi,” katanya. (ndi)

  • Bagikan