Wamen ATR Sebut Kawasan Andalan Perlu Mendorong Pengembangan Labuan Bajo

Labuan Bajo

Realitarakyat.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan, Provinsi NTT membutuhkan perhatian khusus dalam rangka menyukseskan Rencana Major Project RPJMN 2020-2024 di wilayah tersebut, salah satunya Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat.

Sebagaimana diketahui bahwa Labuan Bajo ditetapkan menjadi Kawasan Super Prioritas Nasional sejak 2018 oleh pemerintah. Hanya saja, menurut Surya Tjandra, Labuan Bajo tidak bisa berkembang tanpa dukungan kawasan andalan.

“Kawasan andalan adalah yang ada di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), daerah yang harus dikembangkan di luar Labuan Bajo. Kawasan andalan dibutuhkan untuk memastikan ketika suatu wilayah berkembang itu betul-betul memang punya dampak,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (18/9/2021).

Ada tiga kawasan yang berpotensi sebagai kawasan andalan dari Labuan Bajo, antara lain Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kabupaten Ngada.

Faktor-faktor kunci untuk mengembangkan kawasan andalan yaitu pengembangan sumber daya manusia (SDM); penelitian dan pengembangan; pengembangan pasar; akses terhadap sumber input atau faktor produksi; adanya keterkaitan, kerja sama, dan kemitraan; serta iklim usaha yang kondusif.

“Kawasan andalan diharapkan mampu menjadi pusat dan pendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan di sekitarnya,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Selain itu, untuk mendukung Labuan Bajo, Surya Tjandra menyebutkan adanya inisiasi pilot project antara Kementerian ATR/BPN dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo-Flores (BPOLBF) yakni pemberdayaan masyarakat NTT yang sensitif terhadap eksistensi masyarakat adat.

Rencana pilot project ini terang dia, akan melibatkan 9 GTRA kbupaten dan Kantor Pertanahan di Pulau Flores di antaranya Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata.

“Pemberdayaan tanah masyarakat pasca Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sesuai dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi serta potensi wisata Pulau Flores,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo mengungkapkan bahwa saat ini menargetkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Ende, Sikka, Lembata, Sumba Timur, dan Manggarai Barat.

“Kami mengharapkan Rakor ini dapat memberikan masukan, kontribusi, dalam rangka kita menata aset dan akses dari TORA yang tadi saya sampaikan,” tandasnya.(Din)