Walikota Medan Izinkan Pesta Pernikahan Dengan Syarat Tamu Dibatasi

  • Bagikan
Walikota Medan Izinkan Pesta Pernikahan Dengan Syarat Tamu Dibatasi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kota Medan masih berstatus PPKM level 4. Namun ada sejumlah pelonggaran dengan memperbolehkan warga menggelar hajatan atau pesta pernikahan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, kendati diizinkan, tetap ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, yang boleh menghadiri pesta pernikahan maksimal 30 orang dan tidak boleh makan di tempat.

“Medan sudah keluarkan surat edaran. Diperbolehkan melakukan hajatan namun dibatasi,” ujar Bobby usai meninjau sentra vaksinasi di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, dia sudah memerintahkan Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada pengelola gedung, hotel atau tempat yang biasa menggelar kegiatan pesta atau hajatan.

Tujuannya ketika dilakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, tidak ada yang keberatan.

Begitu juga dengan sudah diperbolehkan makan minum di tempat saat berada di restoran dengan durasi maksimal satu jam.

“Peraturan ini tolong disosialisasikan, jangan sampai ketika nanti ditemukan di lapangan, jangan ada yang bilang belum tahu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bobby kembali menekankan empat hal agar Medan bisa lepas dari PPKM level 4, yakni kurangi mobilitas, hindari kerumunan, jaga jarak, pakai masker dan vaksinasi.

Akan tetapi cara pendekatan yang dilakukan untuk menyosialisasikan empat hal itu berbeda, mengingat karakteristik warga Medan beragam.

“PPKM ini mengajak masyarakat, yang diajak masyarakat karakteristik berbeda, cara berbeda, penanganan sama. Ini empat hal tak boleh ditawar lagi, hanya bagaimana mengajak masyarakat membatasi mobilitas,” ujar menantu Presiden Jokowi tersebut.(MT)

 

  • Bagikan