Tumbuhkan Budaya Antigratifikasi, BPJS Kesehatan Gandeng KPK

  • Bagikan
bpjs
BPJS Kesehatan/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memberikan penghargaan pada mitra kerja/fasilitas kesehatan dan sejumlah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPJS Kesehatan di tingkat kedeputian wilayah dan kantor cabang, Senin (27/09).

BPJS Kesehatan juga menggandeng KPK untuk menumbuhkan budaya antigratifikasi. Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Kantor BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja kita,” kata Ghufron dalam acara Penghargaan UPG BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang digelar secara daring tersebut.

UPG BPJS Kesehatan yang menerima penghargaan antara lain kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.

Ada pula wilayah kedeputian DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara di tingkat cabang, penghargaan tersebut diterima oleh Kantor Cabang Soreang, Kantor Cabang Waingapu, dan Kantor Cabang Jember.

Ghufron mengatakan Program Pengendalian Gratifikasi tidak hanya melibatkan pihak internal BPJS Kesehatan, melainkan juga pihak eksternal dan stakeholders JKN-KIS seperti mitra fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menyelenggarakan Lomba TikTok dan Vlog Anti Gratifikasi yang diharapkan menjadi sarana sosialisasi, edukasi, dan publikasi terkait upaya pengendalian gratifikasi.

“Lomba ini diharapkan mampu mendorong awareness dan dukungan mitra kerja BPJS Kesehatan terhadap penerapan pengendalian gratifikasi. Sebab, penerapan pengendalian gratifikasi tidak hanya merupakan komitmen dari diri sendiri maupun seluruh organ di BPJS Kesehatan, tetapi juga harus dilandasi kesadaran bersama dari para stakeholders JKN-KIS,” kata Ghufron.

Lomba Tiktok Anti Gratifikasi BPJS Kesehatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari fasilitas kesehatan, mitra kerja dan stakeholders JKN-KIS lainnya.

Dalam lomba ini juara pertama diraih oleh Puskemas Pandanaran Jawa Tengah, juara kedua adalah Klinik Cerme Gresik Jawa Timur, dan juara ketiga diperoleh RSUD Cimacan Jawa Barat.

Sementara dalam Lomba Vlog Anti Gratifikasi, juara pertama berhasil disabet Puskemas Madukara Jawa Tengah, juara kedua diraih RSUD Sayang Cianjur Jawa Barat, dan juara ketiga disandang oleh Puskesmas Karanggeneng Jawa Timur.

Sementara itu Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, UPG BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dan membutuhkan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik. Ia optimis, dengan tingginya komitmen seluruh duta BPJS Kesehatan selama ini dalam bertugas menjalankan Program JKN-KIS.

Ia yakin, BPJS Kesehatan akan mampu mengelaborasikan dan mengembangkan kualitas pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS.

“Mari kita bersama-sama berkomitmen melaksanakan pencegahan dan pemberantasan gratifikasi di BPJS Kesehatan, sebagai bentuk upaya mewujudkan tata kelola (good governance) yang bersih dan berwibawa dengan melibatkan partisipasi aktif dari para mitra BPJS Kesehatan seperti KPK, badan pemerintah terkait lainnya, dunia usaha dan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat turut mengapresiasi BPJS Kesehatan yang dari tahun ke tahun berupaya menyempurnakan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya.

Bahkan menurutnya, BPJS Kesehatan telah melakukan terobosan dengan mengadakan penghargaan UPG BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang belum banyak diadakan oleh kementerian/lembaga lain.

“Kami sudah melakukan evaluasi terhadap apa saja yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengendalikan gratifikasi. Bahkan pada tahun 2020, BPJS Kesehatan masuk dalam daftar top five kementerian/lembaga dengan UPG terbaik,” kata Syarief.

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan seperti melakukan deteksi komponen titik-titik rawan gratifikasi dan menyusun mitigasi risiko terhadap titik-titik rawan gratifikasi yang berpotensi timbul ketika memberikan layanan kepada masyarakat.[prs]

  • Bagikan