Ternyata Selain Ribuan Anggota Petisi Aliansi Cinta KPK, PMPHI Juga Siap Berhadapan Dengan Civil Society Yang Ingin Melawan KPK

  • Bagikan
Ternyata Selain Ribuan Anggota Petisi Aliansi Cinta KPK, PMPHI Juga Siap Berhadapan Dengan Civil Society Yang Ingin Melawan KPK
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Selain Ribuan Anggota Petisi Aliansi Cinta KPK, ternyata Koordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Gandi Parapat juga ikut mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan Firli Bahuri memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Tes TWK itu perintah undang-undang, undang undang yang mengharuskan itu yang namanya undang-undang yang harus dilakukan. Dan oleh karena mereka tidak lulus menjadi hal yang wajar untuk diberhentikan,” kata Gandi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Tapi saya dengar pimpinan KPK sudah mau membantu mereka mencari pekerjaan lain misalnya di BUMN, itupun kalau pihak BUMN menerima karena perusahaan BUMN itu milik negara bukan milik KPK. Saya setuju, karena itu sebagai bentuk solidaritas untuk membantu mereka yang tidak lulus,” lanjutnya.

KPK akan memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus tes TWK pada 30 September 2021. Namun gelombang protes dari sejumlah kelompok civil society terus bermunculan. Mereka bahkan mendirikan kantor darurat KPK, di Jakarta sebabai ungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri.

Mendengar isu tersebut, Gandi yang tinggal dan menetap di Medan, Sumatera Utara langsung terbang ke Jakarta untuk memberikan dukungan terhadap Firli. Gandi tidak setuju kelompok civil society mendirikan kantor darurat KPK. Ia menilai hal tersebut sebagai langkah yang sangat keliru.

“Saya khusus ke Jakarta mengeluarkan biaya banyak untuk melihat bagaimana kondisi di KPK, apalagi saya dengar ada dibuat kantor darurat KPK. Ini kan aneh, mereka gila, mereka itu sangat tahu dan paham tentang undang-undang dan hukum, tetapi berbuat di luar koridor yang ada,” kata Gandi.

Yang mengherankan bagi Gandi, ada mantan pimpinan KPK yang terlibat dalam barisan tersebut. Padahal dengan berbekal pengalaman dan pengetahuan hukum yang mumpuni, eks pimpinan KPK justru harus bersinergi dengan pimpinan KPK sekarang yang dipimpin Firli.

“Seharusnya pimpinan KPK yang lama mendorong dan mendukung kinerja Firli. Begitu megah dan besar kantor KPK ini mengapa tidak didukung. Saya tidak setuju dengan kantor darurat ini karena ada kantor KPK,” ungkap dia.

“Meskipun berbagai kiritkan ditujukan ke Firli tapi tetap dia tetap fokus bekerja. Apabila pimpinan KPK terhambat dalam melaksanakan tugas maka rugi masyarakat Indonesia. Berapa biaya negara yang dikeluarkan untuk mengelola KPK ini,” tambahnya.

Pada kesempatan lain, Firli menyatakan KPK akan tetap terus bersemangat mempertahankan perjuangan untuk pemberantasan korupsi. Ia pun mengajak semua pihak untuk terus bersatu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.

“Mari kita tatap masa depan Indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur. Dan tentunya Indonesia kita bisa wujudkan apabila Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,” tutur Firli.

Sebelumnya, KPK menyatakan ada sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak lulus TWK. Dari jumlah itu, sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

Sehingga hanya ada 50 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Sementara 24 pegawai masih diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.

Dari 24 pegawai itu, sebanyak 18 pegawai mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lulus jadi ASN. Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti Diklat tersebut juga akan diberhentikan dengan hormat.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pecinta KPK meminta kepada Presiden jokowi agar tidak mencampuri keputusan yang diambil oleh Pimpinan KPK.

” Kami dari Aliansi Masyarakat Pecinta KPK meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak mencampuri keputusan Pimpinan KPK, ” Ucap Lukman di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca :Masyarakat Pecinta KPK Minta Presiden Tidak Campuri Keputusan KPK yang Tidak Meloloskan Novel Cs

Lanjut Lukman, Presiden Jokowi harus menghormati ribuan pegawai KPK telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun jika ada yang dinyatakan tidak lolos itu hal yang biasa.

“Ribuan loh yang ikut TWK, tapi ada yang tidak lolos, masa di desak Presiden untuk mengakomodir mereka – mereka yang tidak lolosm ini gak benar dong,” Ucap Lukman.

Lukman juga mempertanyakan ada apa Novel cs ngotot agar kemabli di pekerjakan di KPK, padahal sudah jelas tidak lolos.

“Ini Jangan – jangan nih, ada sesuatu atau Kasus yang di sembunyikan oleh Novel cs sehingga jika mereka keluar dari KPK akan terbungkar, ” Ucapnya.

Lukman juga mengatakan, keputusan pemecatan 51 pegawai sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). lantas masa dengan desakan oknum oknum tertentu lantas mau mengabaikan Keputusan MK.

Baca :Keluarga Besar Siregar Bengkulu Minta Polisi Mengusut Tuntas Kasus kematian Yulian yang ditembak Novel Baswedan

Selain UU KPK, sambung lukman, alih status pegawai KPK menjadi ASN ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara,” tegas Lukman.(Din)

 

  • Bagikan