Solusi Atasi Over Kapasitas, Sahroni: Seharusnya Napi Narkoba Direhab Ketimbang Penjara

  • Bagikan
Solusi Atasi Over Kapasitas, Sahroni: Seharusnya Napi Narkoba Direhab Ketimbang Penjara
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni menyoroti masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Terlebih, masalah over kapasitas di Lapas ini lantaran banyaknya narapidana kasus narkoba di penjara.

Menurut Sahroni, seharusnya para narapidana narkoba mendapatkan rehabilitasi daripada harus dihukum penjara.

“Soal penjara over kapasitas ini adalah masalah yang memang selalu menjadi pembahasan di Komisi III, dan ini memang harus segera dicari jalan keluarnya. Pada dasarnya saya setuju, bahwa memang napi narkoba itu baiknya direhab saja, tidak usah dipenjara,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9).

“Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi juga banyak penjara di tanah air,” ujarnya menambahkan.

Politikus Partai NasDem itu juga setuju apabila pemerintah hendak merevisi UU Narkotika, khususnya terkait aturan rehabilitasi bagi napi narkoba. Menurutnya, ini bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah napi di Lapas.

“Ya memang saya juga setuju bahwa penjara bukan satu-satunya solusi hukuman, apalagi bagi pecandu narkoba. Lebih baik direhab saja, agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan layak. Di sisi lain, jika memang UU Narkotika ini perlu direvisi, saya tentunya sangat setuju,” ucapnya.

Masalah over kapasitas di Lapas kembali menjadi sorotan usai Lapas Kelas I Tangerang terbakar, Rabu dini hari (8/9). Akibat kebakaran tersebut, 43 narapidana tewas.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa mayoritas penghuni Lapas
di Indonesia adalah narapidana kasus narkotika.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat seluruh Lapas di Indonesia over capacity alias menampung narapidana yang melebihi kapasitasnya. Mahfud menambahkan dari 200 ribu narapidana, separuhnya atau 50 persen merupakan napi kasus narkoba.

“Bayangkan, satu kejahatan mendominasi 50 persen, sisanya kejahatan lain yang jumlahnya sedikit-sedikit,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga mendorong Revisi UU Narkotika sebagai salah satu langkah mengurangi kondisi over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lapas di Indonesia.

“Biang kerok di Lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika. Selalu saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi Lapas,” kata Yasonna, Rabu (8/9).

Yasonna menyebut bahwa akses masyarakat terhadap keadilan harus dilakukan dengan revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.[prs]

  • Bagikan