Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor di Medsos, Kemendagri Ingatkan Sanksi Pidana

Realitarakyat.com – Heboh sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor di media sosial. Data yang bocor itu menampilkan barcode, tanggal lahir, dan NIK Jokowi.

Salah satu akun Twitter mengunggah sebuah sertifikat vaksin yang menunjukkan kebocoran NIK dari Presiden Jokowi. Akun Twitter lain juga mengunggah foto vaksin Jokowi yang disebut sudah vaksin ke-3.

NIK milik Jokowi diketahui dapat diakses dengan mudah, lantaran tercantum dalam situs KPU saat dirinya mengurus kepentingan administrasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat terkait dengan sanksi pidana jika menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut. Lantaran kerahasiaan data pribadi tiap warga negara merupakan hal yang penting.

“Ini jelas bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data milik orang lain guna mendapatkan data informasi orang lain. Tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

Zudan menjelaskan akan ada sanksi bagi masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta. Kemudian ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.

Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.

“Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication. Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital,” ujarnya.[prs]