Sekwan DKI Bantah Pembahasan Agenda Paripurna Bahas Intepelasi Formula E

Realitarakyat.com – Pelaksana tugas Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus, membantah pembahasan agenda paripurna interpelasi Formula E disisipkan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD pada Senin (27/9).

Augustinus melontarkan pernyataan ini setelah DPRD DKI Jakarta menjadwalkan agenda rapat paripurna interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E pada Selasa (28/9).

“Tidak disisipkan. Jadi dibikin agenda baru. Jadi ada 2 undangan. Undangannya ada di TU. Jadi ada 2 undangan Bamus tadi pagi dibuat,” kata Augustinus.

Augustinus menjabarkan bahwa undangan pertama terkait penetapan jadwal tujuh agenda, di antaranya soal anggaran. Sementara itu, undangan kedua terkait penetapan jadwal rapat paripurna interpelasi.

Ia mengatakan bahwa dalam surat undangan interpelasi, hanya ada satu tanda tangan, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

“Agenda 1 hak interpelasi tadi verbalnya itu tidak mau diparaf oleh para wakil. Seharusnya, di verbalnya itu ada wakil ikut paraf, baru pak ketua tanda tangan,” katanya.

Lantaran empat wakil ketua tidak mau membubuhkan parafnya, Prasetyo awalnya mengatakan agenda interpelasi termasuk dalam surat undangan awal.Namun, Augustinus mengingatkan kepada Prasetyo bahwa harus ada undangan baru.

“Saya bilang, undangannya karena tidak boleh mengubah undangan yang awal ada 7 agenda itu, dan daftar hadirnya pun juga kita lihat siapa yang mau tetap hadir siapa yang enggak mau. Jadilah ada dua daftar hadir. Ada dua undangan,” katanya.

Ia mengatakan, ketika membahas interpelasi, 9 orang anggota fraksi lain tidak mau menandatangani daftar hadir.

“Ada juga 9 orang lagi ada dari Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar. Ketika yang bahas hak interpelasi, 9 itu enggak mau tanda tangan daftar hadirnya,” katanya.

DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E pada Selasa (28/9). Jadwal itu ditentukan setelah rapat di bamus pada Senin (27/9).

Tujuh fraksi, yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP, menolak untuk hadir dalam rapat paripurna. Mereka menilai penetapan jadwal melanggar aturan karena dalam surat undangan bamus, tidak ada agenda penetapan jadwal interpelasi.

Atas dasar itu, tujuh fraksi juga berencana melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan DPRD.Prasetyo sendiri sudah buka suara soal interpelasi itu. Ia membantah melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Bamus.

“Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat,” kata Prasetyo.[prs]