Polda Metro Bongkar Modus Penyelendupan Narkoba Lewat Speaker dan Makanan Binatang

Realitarakyat.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar sejumlah kasus narkotika dengan beragam modus.

Dalam hal ini, Polda Metro mengungkap modus pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam sebuah speaker. Barang haram tersebut dikirim ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dalam pengungkapan ini polisi mengamankan dua tersangka masing-masing AH alias A dan SH alias K.

“Tim bergerak dan mengamankan AH alias A karena dia ingin mengirim ke SH, yang juga berhasil diamankan di Pancoran. Barang yang akan dikirimkan ini ekstasi dan sabu dikamuflase di dalam speaker,” ujar Yusri di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (18/9).

Selain mengamankan dua pelaku berinisial AH dan SH, lanjut Yusri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 700 butir ekstasi dan sabu seberat 56,6 gram.

“Lalu dikembangkan lagi, dan di kediamannya AH ditemukan setengah butir ekstasi. Jadi total 700 butir lebih ekstasi serta 56,6 gram sabu,” paparnya.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga membongkar peredaran narkoba lintas negara Eropa-Indonesia. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan narapidana.

Yusri menjelaskan kasus ini bermula dari adanya informasi pengiriman ekstasi dari Belgia menuju Indonesia yang dikamuflase menggunakan kaleng makanan binatang.

“Kita dapat informasi pengiriman paket yang masuk dari salah satu jasa pelayanan dari Belgia ke Indonesia,” terang Yusri.

“Mulanya barang tersebut sampai pada 14 September kemudian sampai tanggal 16 September baru seorang ojek online mendapat pesanan untuk mengambil barang tersebut. Dan disusuri mengarah ke BP yang menerima paket,” sambunya.

Dari yang berinisial BP (seorang kurir), polisi mengamankan ekstasi sebanyak 5.056 butir. BP mengaku mendapatkan upah sebesar Rp7.500 untuk satu butir ekstasi, maka jika diakumulasikan ia mendapat Rp35 juta.

Kemudian dikembangkan, kata Yusri, ternyata mengarah ke salah seorang narapidana berinisial E yang juga kurir, mendapat jatah Rp 2.500 per butir atau Rp10 juta jika ditotal.

“Ini ditelusuri dan terungkap mendapatkan semua ekstasi dari seorang napi berinisial P warga negara Nigeria,” ungkap Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan pihaknya masih mencari tersangka lain yang mengendalikan E dan P dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Diketahui, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 115 Subsider 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI NO 39 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup.[prs]