PKS Sebut Jabatan 3 Periode Hanya untuk Kepala Desa

  • Bagikan
PKS Sebut Jabatan 3 Periode Hanya untuk Kepala Desa
Presiden PKS Ahmad Syaikhu/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak tegas isu amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dengan misi mengubah aturan tentang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menegaskan PKS sangat menolak amendemen UUD demi kepentingan masa jabatan presiden hingga tiga periode. Menurutnya jabatan presiden tiga periode itu sangat tidak sesuai.

“Kami jelas menolak. Karena itu tidak sesuai dengan aturan,” kata Presiden PKS di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/9/2021).

Jabatan tiga periode itu menurut Syaikhu hanya diperbolehkan bagi kepala desa.

“Hanya kepada desa yang bisa tiga periode. Mengubah masa jabatan presiden adalah sebuah kemunduran demokrasi Indonesia. Ini tidak sesuai dengan konstitusi bangsa,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan, wacana amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan berasal dari pemerintah.

Amandemen UUD 1945 kata Fadjroel merupakan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Saya mengatakan bahwa, amandemen itu wewenangnya MPR. Presiden itu sama sekali tidak terlibat dalam amandemen, termasuk isinya,” kata Fadjroel.

Fadjroel menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah menyampaikan bahwa menolak wacana presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan. Ia menegaskan Presiden Jokowi sangat tegak lurus dengan UUD 1945.

“Beliau tegak lurus terhadap UUD 1945 dan agenda reformasi 1998,” ujarnya.[prs]

  • Bagikan