Permasalahan Lapas Sudah Akut, DPR: RUU Permasyaratan Sangat Dibutuhkan

golkar

Realitarakyat.com – Insiden Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 48 dan 73 napi terluka pada Rabu (8/9/2021) lalu, telah membangunkan kembali permasalahan lama yang dinilai sudah seperti penyakit akut stadium 4.

Kehadiran RUU Permasyarakatan pun dinilai sangat dibutuhkan terkait dengan over kapasitas Lapas yang menyebabkan banyaknya jumlah korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI F-Golkar Adie’s Kadir mengatakan, masalah over kapasitas Lapas ini adalah masalah lama yang juga belum serius ditangani.

“Bayangkan saja, para napi itu tidur seperti ikan pindang. Bahkan, sampai harus bergantian dan bergelantungan di dalam kamar tahanan. Sangat tidak manusiawi, dan jika terjadi kasus seperti kebakaran kemarin sudah pasti akan banyak korbannya,” tutur Adie’s dalam diskusi Forum Legislasi bertema’Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan’ di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Bahkan, ia mengungkapkan, hampir seluruh Lapas yang ada di Indonesia mengalami hal tersebut. Dikatakannya, napi narkotikalah yang begitu mendominasi dalam hal jumlah di setiap Lapas. “60-70 persen Lapas di Indonesia di isi oleh tahanan narkotika,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini berkaitan langsung dengan penyebab over kapasitas yang dialami. Di sisi lain, penangan hukum oleh aparat penegak hukum, serta sistem yang mengatur serta Undang-undangnya masih belum bisa menyelesaikan permasalahan ini.

“Jadi, inilah yang menjadi titik fokus kami di Komisi III dalam merevisi RUU Pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Saat ini RUU Permasyarakatan saat ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2021. Kami juga akan kembali bahas ini dengan Kemenkuham terkait over kapasitas tersebut,” jelasnya.

Dirinya juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai lambat untuk membahas RUU Pemasyarakatan. Terlebih pihaknya sudah sampai lima kali mengirimkan surat. Akan tetapi, pemerintah dalam hal ini Kemenkuham belum siap untuk membahasnya bersama DPR. Padahal, kebutuhan akan RUU Pemasyarakatan ini begitu penting terlebih untuk menghindari insiden seperti di Lapas Klas 1, Tangerang, Banten.

“Pemerintah belum mau mengajukan, padahal kami di Komisi III sudah lebih dari 3 sampai 5 kali mengirimkan surat untuk membahas RUU ini,” ungkap politisi partai Golkar ini.

Selain itu, untuk bisa mengatasi permasalah ini, dikatakannya, tidak hanya cukup dari pihak Lapas saja. Dibutuhkan keseriusan dan campuran tangan seluruh elemen hukum di Indonesia.

“Seluruh elemen mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, BNN, BNPT hingga KPK harus duduk bersama,” tegasnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI F-PPP, H. Arsul Sani,SH.,Msi mengatakan, permasalahan over kapasitas Lapas ini sudah seperti penyakit yang sudah akut atau stadium 4.

“Problem akut over kapasitas dan anggaran yang kecil ini sudah lama dibahas oleh Komisi III. Bahkan bisa dibilang seperti penyakit yang sudah akut atau stadium 4,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini tidak bisa diselesaikan dengan Undang-undang saja. Tetapi, harus dengan pendekatan yang sistemik. “Jadi, ada tiga hal, yang harus dibenahi. Pertama regulasinya, kedua kelembagaannya, serta yang ketiga budaya hukumnya,” pungkasnya.[prs]