Pemprov Jatim Bantu UMKM di Kawasan Bromo

Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan Usaha Program “Jatim Puspa” (Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan) dan Desa Berdaya di kawasan Gunung Bromo dengan harapan fokus terhadap pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Bantuan-bantuan ini atas inisiasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa,” ujar Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di sela pemberian bantuan secara simbolis di Balai Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jumat (24/9).

Bantuan yang diberikan senilai total Rp209.750.000 bagi dua desa di Kecamatan Sukapura, yang masing-masing Rp109.750.000 untuk bantuan Usaha Program Jatim Puspa di Desa Sapikerep dan Rp100 juta untuk Desa Berdaya di Desa Ngadisari yang berstatus Mandiri.

Bantuan ini merupakan bagian dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov kepada 19 Desa di Kabupaten Probolinggo senilai total Rp1.827.250.000 di tahun 2021.

Rinciannya terdiri Bantuan Program Jatim Puspa bagi 338 keluarga penerima manfaat (KPM) di sembilan desa total Rp977.250.000.

Kemudian, Bantuan Pemberdayaan bagi enam desa masing-masing mendapat Rp75 juta sehingga total Rp450 juta, dan Bantuan Program Desa Berdaya untuk empat desa Rp100 juta yang totalnya Rp400 juta.

Bantuan modal usaha bagi kelompok perempuan melalui program Jatim Puspa tersebut disalurkan berbentuk modal usaha bagi kelompok perempuan dengan sasaran 38 KPM di Desa Sapikerep.

Program Jatim Puspa bertujuan meningkatkan keberdayaan sosial ekonomi rumah tangga berbasis perempuan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup di tengah pandemi, sekaligus membantu pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.

Tahun 2021 dialokasikan pada 30 Kabupaten/Kota dengan memberikan stimulan modal usaha produktif senilai Rp2,5 juta setiap KPM.

Tahun ini, program Jatim Puspa menjangkau 5.294 KPM di 175 desa pada 30 kabupaten/kota dengan total anggaran yang disediakan Rp15,606 miliar.

Sasaran Programnya antara lain KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah graduasi mandiri sejahtera dan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 8-12 persen terendah yang memiliki anggota rumah tangga perempuan.

Selain itu juga memiliki usaha serta memiliki anak masih sekolah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020 yang dirilis oleh Kementerian Sosial.

Sedangkan, bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa untuk Program Desa Berdaya diberikan sebagai penghargaan kepada desa yang mampu meningkatkan kapasitasnya menjadi Desa Mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM).