Pekan Depan, Komnas HAM Bakal Periksa KPI dan Polres Metro Jakpus

  • Bagikan
HAM Berat, Komnas HAM, komnas
Komnas HAM
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (15/9) pekan depan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pemanggilan dua instansi tersebut dilakukan guna menggali keterangan terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawai KPI, MS.

“KPI dan Polres Metro Jakarta Pusat diminta datang memberikan keterangan tanggal 15 [September 2021],” kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Sebelumnya, Komnas HAM telah menerima laporan dengan sejumlah bukti terkait pelecehan seksual yang dialami oleh MS di KPI.

Laporan itu diberikan langsung oleh Kuasa hukum terduga korban, Rony E Hutahaean kepada Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (6/9).

Beka menyebut seharusnya Rony datang bersama MS, namun kondisi terduga korban tidak memungkinkan. Berdasarkan keterangan Rony, MS masih mengalami trauma dan kelelahan. MS mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) akibat peristiwa yang menimpanya.

MS ditemani Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Mehbob mendatangi Komnas HAM untuk memberi keterangan secara langsung kemarin, Rabu (8/9). MS juga membawa laporan dan bukti-bukti terkait.

Di sisi lain, terduga pelaku juga akan melakukan pelaporan balik terhadap MS kepada kepolisian dan Komnas HAM. Rencana pelaporan balik itu disampaikan oleh kuasa hukum pelaku Tegar Putuhena.

Tegar menyatakan hal itu dilakukan karena rilis pers MS berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan cyber bullying baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

Selain itu, Tegar juga mengatakan pelaporan itu sekaligus untuk menguji Komnas HAM apakah lembaga tersebut bekerja secara profesional atau hanya mengikuti selera publik.

“Bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM,” kata Tegar.

Namun, rencana terduga pelaku melaporkan balik korban dinilai tak bisa dilakukan. Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker menyebut korban dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS tidak bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku.

“Korban pelecehan seksual yang speak up tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku,” kata Aprilia.[prs]

  • Bagikan