Pansel Tidak Transparan, Berederar Isu Sekjen DPR RI Abaikan Nilai Utamakan Kedekatan, FMPDI : Kami Minta Presiden Batalkan

Realitarakyat.com – Mutasi jabatan bagi setiap Aparatur Sipil Negara hal yang wajar serta sering terjadi didalam Instansi Pemerintahan baik didalam Pemerintah Pusat, Kementerian, Lembaga,Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota.

Adapun tujuan utama dari Mutasi jabatan ASN adalah untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dari kinerja ASN yang bersangkutan tersebut.

Selain daripada bentuk pembinaan, mutasi juga dapat dimungkinkan terjadi dikarenakan adanya penyederhanaan atau pengembangan suatu instansi.

Tujuan utama Mutasi jabatan seorang ASN adalah untuk kebaikan dan efektifitas kinerja dari ASN itu sendiri yang tujuannya untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sehingga terciptanya good governance didalam lingkungan pemerintahan.

Akan tetapi Mutasi jabatan ASN yang terjadi di Sekretariat Jenderal DPR RI Pejabat Eselon 1, 2 dan 3 menimbulkan banyak pertanyaan.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPDI) Arief bahwa proses mutasi jabatan ASN yang terjadi di ekretariat Jenderal DPR RI diduga tidak memperhatikan sistem merit sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang Profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta harus memperhatikan kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminati, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan dan kesejahteraan.

“Kami menilai mutasi yang dilakukan oleh sekjen DPR RI Indra Iskandar terhadap Pejabat Eselon 1, 2 dan 3 tersebut diduga cacat hukum. Karena kurang memperhatikan sistem merit yang ada didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang terlihat dalam penempatan beberapa sosok yang dinilai sangat janggal,” ucap Arief.

Tak hanya itu, Arief juga mempertanyakan kenapa beberapa orang yang selama ini dilantik orang orang yang terlihat sangat dekat dengan Ketua Pansel Deputi Persidangan Damayanti

“Jujur kenapa semakin kita curiga, karena yang dilantik itu adalah orang -orang yang selama ini terlihat dekat dengan Ketua Panselnya bu Maya, kan aneh dan wajar menjadi pertanyan dan kecurigaan.” Ucapnya.

Lanjut Arif, Sebelumnya untuk untuk Jabatan eselon telah dipernah di lelang dan anehnya hingga saat ini Pansel tidak pernah terbuka apa penyebab dibatalkan

Maka dari itu, Arief menilai mutasi pejabat eselon 1,2 dan 3 yang terjadi itu cacat hukum karena diduga telah melanggar regulasi yang ada.

Sebagai Tim Pemenangan Jokowi kami akan meminta ke Presiden Jokowi untuk segera membatalkan SK Pelantikan Pejabat eselon tersebut karena ketika tidak dibatalkan maka tujan untuk DPR Modern tidak akan tercapai, dan kami juga akan minta KPK telusuri dugaan Jual beli jabatan di lingkungan kesekjenan DPR RI.

“Kami akan berkirim surat ke Presiden Jokowi, Kemensegneg dan KASN terian terkait terkait permasalahan ini,” tutupnya.

Terkait pernyataan Ketua Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPDI) Arief bahwa proses mutasi jabatan ASN yang terjadi di ekretariat Jenderal DPR RI diduga sarat dengan kepentingan dan cacat hukum dan jual beli jabatan tersebut, Realitarakyat mencoba minta tanggapan tanggapan Pansel, namun pihak pansel tertutup.

saat diminta bukti nilai apa benar orang yang dilantik bukan nilai tertinggi, Sekretaris Pansel Heny Widyaningsih mengatakan, Nilai tidak bisa di publis karena itu hanya milik Pansel.

“Data nilai hak milik Pansel, bapak..mohon maaf'”Ucap Sekretaris Pansel Heny Widyaningsih saat dihubungi melalui Watshap Jumat (3/9/2021).

Namun saat ditanya soal rumor Jula beli jabatan tersebut, hingga berita ini turun, Sekretaris Pansel Heny Widyaningsih tidak merespon pertanyaan tersebut.

Berikut Nama nama 3 Besar yang lolos seleksi

(Ilm)