PAN Minta Penunjukan Plt Kepala Daerah Tak Boleh dari Parpol

  • Bagikan
guspardi
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan berdampak pada 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Pasalnya, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023.

Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan jumlah Plt kepala daerah sebanyak itu tak boleh memunculkan tumpangan politik, yakni Plt yang berasal dari parpol. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan para Plt diharapkan benar-benar dari aparatur sipil negara (ASN) seperti diatur dalam perundang-undangan.

“Konsekuensinya harus ditunjuk Plt yang menurut aturan perundang-undangan yang akan menjabat itu adalah ASN,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).

Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Plt kepala daerah yang memiliki kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas.

Untuk pengangkatan Plt Gubernur, Kemendagri akan mengajukan ke Presiden Joko Widodo. Kemudian, Presiden Jokowi yang pada akhirnya menentukan.

Sementara, untuk Plt Bupati/Wali Kota biasanya ditunjuk dari pejabat pimpinan pratama di lingkungan provinsi.

Prosesnya, Kemendagri menerima usulan gubernur, kemudian akan ditelusuri kembali rekam jejak calon ini, agar tidak terjadi potensi konflik kepentingan.

“Jangan ada tumpangan politik dari partai manapun. Sehingga dia bekerja profesional dan ASN yang ditunjuk itu tidak boleh digiring ke partai manapun,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar Plt kepala daerah yang nanti menjabat bisa menahan diri dari godaan-godaan politik. Guspardi berharap mereka dapat menjaga integritas dan kredibilitasnya.

“Kita harapkan integritas, kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas perlu dipertahankan walaupun godaan-godaan dari kepentingan politik ataupun kepentingan golongan itu pasti ada, itu yang harus dihindari,” ujar Guspardi.

Sebelumnya, pada awal 2021 sempat berembus wacana merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sempat muncul draf revisi UU tersebut yang mengatur tentang rencana pilkada serentak selanjutnya yakni pada 2022 dan 2023.

Hal tersebut tidak seperti ketentuan dalam regulasi sebelumnya, di mana pilkada serentak digelar 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan presiden.

Pada akhirnya wacana itu batal terealisasi setelah Istana Kepresidenan menutup pintu untuk merevisi dua aturan tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.[prs]

  • Bagikan