Novel Baswedan Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

novel

Realitarakyat.com – Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Dewas Pengawas (Dewas) melaporkan Komisioner Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Novel menilai pelanggaran yang dilakukan Lili sudah masuk ke ranah pidana.

“Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Novel melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (2/9/2021).

Novel mengatakan tindakan Lili telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Dewas juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.

Maka secara tidak langsung, Dewas menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.

“Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana,” kata Novel

Atas dasar itulah Novel meminta Dewas melaporkan Lili ke penegak hukum. Novel meminta Dewas KPK tegas kepada Lili Pintauli.

“Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum),” tutur Novel.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.

Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.[prs]