Nadiem Bubarkan BSNP, Syaiful Huda: Buat Pendidikan Nasional Kian Tersentralisasi dan Birokratisasi

Realitarakyat.com – Ketua Komisi X DPR dari fraksi PKB, Syaiful Huda mengkritik keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) per akhir Agustus 2021.

Huda menilai keputusan Nadiem terlalu terburu-buru dan meninggalkan sejumlah persoalan. Dia terutama menyoroti Pasal 35 ayat 3 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur suatu badan untuk mengembangkan dan memantau standar nasional pendidikan.

“Berangkat dari pasal itulah kemudian dibentuk BSNP, jadi secara tidak langsung BSNP ini merupakan amanat dari UU Sisdiknas,” kata Huda dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Ia heran dengan keputusan Nadiem yang kini justru mendirikan lembaga baru pengganti BSNP. Apalagi, lembaga tersebut langsung bertanggung jawab kepada menteri.

Padahal, BSNP adalah badan mandiri yang bertugas menjadi wasit terhadap standar nasional pendidikan yang dijalankan pemerintah.

“Nah, ini kan aneh, jika badan atau lembaga yang diideasikan menjadi ‘wasit’ untuk menilai apakah penyelenggara pendidikan sudah memenuhi standar pendidikan nasional atau belum, tapi berada di bawah kendali penyelenggara pendidikan itu sendiri,” kata dia.

Lebih lanjut, Huda menilai keberadaan BSNP selama ini juga banyak membantu pihaknya. Terutama pada 2017 dan 2018, saat Komisi X membentuk Panja Standar Nasional Dikti dan Panja Standar Nasional Dikdasmen.

Kala itu, kata dia, BSNP banyak memberi masukan dan saran agar Kemendikbud dapat memenuhi standar nasional pendidikan, kendati hal itu tidak dipenuhi.

“Di antara standar yang saat ini belum terpenuhi dan paling krusial yaitu Standar sarpras dan standar pendidik dan tenaga kependidikan,” katanya.

Ia turut mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menjadi dasar pembubaran BSNP masih bermasalah. Peraturan tersebut sempat diprotes publik karena dinilai menghilangkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Kala itu, menurut Huda, Nadiem sempat mengeluarkan pernyataan publik akan segera mendorong revisi terbatas terhadap peraturan tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima kabar lanjutan terkait revisi itu. Justru, katanya, secara tiba-tiba PP 57/2021 digunakan sebagai dasar pembubaran BSNP.

Huda menilai keberadaan BSNP saat ini masih perlu karena menjadi representasi keterlibatan masyarakat dalam mengawal kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Ia khawatir jika unsur itu dihilangkan, akan membuat rumusan kebijakan pendidikan menjadi ruang sunyi bagi suara-suara dari para perintis dan aktivis pendidikan.

“Saya sepakat dengan pandangan Prof Azyumardi Azra jika pembubaran BSNP akan kian membuat kian tersentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional,” ujarnya.[prs]