Mulai Besok, Bandung Terapkan Sitem Ganji – Genap Mulai Pukul 06:00 Hingga 21:00 WIB

Realitarakyat.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada akhir pekan ini. Waktu pelaksanaan ganjil genap di kota Bandung tidak mengalami perubahan yaitu dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Penerapan sistem ganjil genap sendiri berlaku di setiap gerbang keluar tol di wilayah Kota Bandung. Ada lima titik pelaksanaan, yakni di Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Moch Toha, Buahbatu, dan Kopo.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, aturan ganjil genap di Kota Bandung sudah memasuki pekan ketiga, dan diberlakukan demi menekan risiko penularan Covid-19.

“Kita berusaha untuk terus menekan laju penularan Covid-19, mengingat beberapa waktu lalu sempat tinggi termasuk di Kota Bandung,” kata Aswin, Sabtu (18/9).

Aswin mencontohkan pada hari pertama pemberlakuan ganjil genap, Jumat (17/9), di Gerbang Tol Pasteur. Di mana kondisi arus lalu lintas terbilang ramai lancar.

“Hingga pukul 16.30 WIB, sudah terdata sekitar 26 ribu yang masuk dan kita sudah di putar balikkan lebih dari 640 kendaraan balik ke Jakarta,” ujar Aswin.

Aswin menuturkan jumlah tersebut terbilang menurun bila dibandingkan dengan pekan sebelumnya. Penurunan mencapai 40 persen.

“Untuk dibandingkan weekend yang lalu, dibandingkan dengan sekarang yang sedang kita laksanakan itu sudah ada penurunan kurang lebih 40 persen dari data yang minggu lalu,” tuturnya.

Menurut Aswin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pengendara yang diberhentikan, rata-rata kendaraan dari luar kota masuk ke Bandung untuk wisata.

“Pasti kebanyakan ke Bandung itu wisata, tapi tidak sedikit juga yang tinggal di Bandung dan lewatin Pasteur,” kata dia.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M Rano Hadiyanto mengatakan, mulai hari ini, Sabtu (18/9), selain lima exit tol wilayah Kota Bandung, pihaknya juga memberlakukan ganjil genap di depan Terminal Ledeng.

Pemberlakuan ganjil genap ke arah Lembang itu diberlakukan bagi kendaraan bermotor pribadi. Pengecualian dilakukan terhadap sejumlah jenis kendaraan, yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan diplomatik, kendaraan dinas TNKB merah, kendaraan penanganan Covid-19, kendaraan umum/online, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan barang.

“Selain kendaraan di atas, maka harus mengikuti ganjil genap,” ucap Rano melalui keterangan tertulis.(Din)