MUI: Petasan Berbahan Kertas Bertulis Alquran di Ciledug Hukumnya Haram

Realitarakyat.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyatakan, petasan dengan bahan kertas bertuliskan Alquran di Ciledug, Kota Tangerang , hukumnya haram. Bahkan, mengarah pada penistaan agama.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib. Menurut dia, tidak boleh memakai kertas Alquran sebagai bungkus petasan. “Itu jelas haram. Kalau dengan sengaja, maka penistaan agama,” kata Baijuri kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Dia menambahkan, kepada warga yang terlanjur beli dan tidak tahu jika petasan itu dibuat dari bahan kertas Alquran, maka enggak kena hukum. Sebab, orang itu tidak mengetahuinya.

“Kalau yang beli, terus dibakar dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggak kena hukum. Paling dari hukum mubadzir gunain petasan atau ganggu orang,” sambung Baijuri lagi.

Sebelumnya diberitakan, warga Parung Serab, RT01/06, Ciledug, Kota Tangerang, dihebohkan dengan petasan yang dibuat dari kertas diduga Alquran. Petasan ini pun terungkap setelah dibakar di acara hajatan warga.

Warga terkejut saat mengetahui kertas yang dilapis warga merah putih itu ternyata berisi tulisan Alquran. Video ini pun viral setelah diunggah Instagram @cilegung24jam.[prs]